Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Membuat KITAS dan Biayanya

Kompas.com - 19/11/2022, 13:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Di mana lokasi pengurusan KITAS?

Cara membuat KITAS untuk WNA berbeda dengan pengurusan Visa on Arrival (VoA), yang juga merupakan izin tinggal kunjungan dan diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Pengurusan KITAS harus dilakukan di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing.

"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya," tambah Achmad.

Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia

Biaya mengurus KITAS

Biaya mengurus izin tinggal ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.

Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home

Biaya pengurusan KITAS per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, bergantung jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia

Berikut daftar biaya KITAS selengkapnya:

  • ITAS saat kedatangan: Rp 750.000
  • ITAS masa berlaku paling lama enam bulan: Rp 1 juta
  • ITAS masa berlaku paling lama satu tahun: Rp 1,5 juta
  • ITAS masa berlaku paling lama dua tahun: Rp 2 juta
  • ITAS khusus masa berlaku paling lama lima tahun khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp 5 juta
  • Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1 juta
  • Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 300.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12 juta
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orangtua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3,5 juta.

Baca juga: Daftar Visa on Arrival Kunjungan Wisata Ditambah, Jadi 60 Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com