Cara membuat KITAS untuk WNA berbeda dengan pengurusan Visa on Arrival (VoA), yang juga merupakan izin tinggal kunjungan dan diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Pengurusan KITAS harus dilakukan di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing.
"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya," tambah Achmad.
Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia
Biaya mengurus izin tinggal ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham.
Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home
Biaya pengurusan KITAS per permohonan bervariasi antara Rp 750.000 hingga Rp 12 juta, bergantung jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia
Berikut daftar biaya KITAS selengkapnya:
Baca juga: Daftar Visa on Arrival Kunjungan Wisata Ditambah, Jadi 60 Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.