Pengajuan VKBP dapat dilakukan oleh penjamin secara daring via situs visa-online.imigrasi.go.id atau melalui perwakilan RI di luar negeri.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan VKBP adalah sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 bulan.
2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik orang asing atau penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya 2.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 31,4 juta).
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
5. Pas foto berwarna terbaru minimal diambil tiga bulan terakhir dengan latar putih.
Baca juga:
Mengingat kondisi pandemi Covid-19, terdapat juga beberapa syarat tambahan sebagai berikut.
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia.
2. Bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di wilayah Indonesia.
“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” pungkas Widodo.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.