Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Tidak Ada Penyebutan Kecamatan di Yogyakarta

Kompas.com - 22/11/2022, 22:12 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Hampir setiap daerah di Indonesia mempunyai kecamatan yang merupakan area administratif di bawah kabupaten. 

Namun, berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kamu tidak akan menemukan penyebutan kecamatan di Kota Gudeg tersebut. 

Baca juga: Restoran Tepi Sawah di Yogyakarta, Bersantap Sambil Nikmati Suasana Desa

Sebagai gantinya, masyarakat Yogyakarta menyebut kecamatan dengan nama kapanewon dan kemantren.

Lantas, apa latar belakang dan makna dari penyebutan kapanewon dan kemantren tersebut? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Kompas.com

Baca juga: 5 Wisata yang Dekat Titik Longsor Jalan Utama Yogyakarta-Gunungkidul

Sejak 2020 

Perubahan penyebutan kecamatan di Yogyakarta menjadi kapanewon dan kemantren berlangsung mulai 2020 lalu. 

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. 

Baca juga: Akhirnya, Pentas Musikan di Keraton Yogyakarta Digelar Offline

Pengunjung Malioboro wajib diminta untuk memindai barcode yang terpasang di beberapa titik.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Pengunjung Malioboro wajib diminta untuk memindai barcode yang terpasang di beberapa titik.

Adapun, sebutan kapanewon berlaku untuk kecamatan di wilayah kabupaten. Sedangkan, kemantren adalah sebutan untuk kecamatan di Kota Yogyakarta.

Selain itu, panggilan camat juga turut berubah menjadi panewu. 

Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan sebagian urusan keistimewaan di kapanewon/kemantren dengan mencantumkan nomenklatur lokal yang meliputi, kapanewon untuk kecamatan di wilayah kabupaten, dan kemantren untuk kecamatan di wilayah kota,” bunyi pasal 4 ayat 1 Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2019, dikutip Kompas.com, Selasa (22/11/2022). 

Baca juga: Rute dan Harga Tiket Masuk Kebun Buah Mangunan, Yogyakarta

Pemerintah Yogyakarta juga menetapkan sebutan baru untuk desa, yakni kalurahan. Sementara, kepala desa menjadi lurah dan sekretaris desa menjadi carik. 

Sedangkan, kelurahan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta tidak akan mengalami perubahan penyebutan. 

Perubahan nama tersebut diikuti dengan perubahan identitas penanda, seperti papan nama dan urusan administrasi lainnya. Meskipun penyebutan nama kelembagaan tersebut berubah, namun fungsi dan tugas pokoknya masih sama. 

Oleh sebab itu, saat berkunjung ke Yogyakarta kamu akan melihat tulisan kantor kapanewon atau kemantren, yang berarti kantor kecamatan. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com