Pemilihan nama kapanewon dan kemantren ternyata memiliki makna sejarah. Mengutip Kompas.com (1/12/2019), nama tersebut digunakan pada masa pemerintahan Kasultanan Yogyakarta.
Oleh sebab itu, pemerintah Yogyakarta ingin mengembalikan penamaan wilayah seperti pada zaman dahulu.
Baca juga: 9 Tempat Ngopi di Yogyakarta dengan Pemandangan yang Instagramable
Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2019 juga menyebutkan bahwa perubahan tersebut bagian dari bentuk keistimewaan Yogyakarta.
Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyebutkan bahwa Yogyakarta mempunyai bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.
Bersifat istimewa karena pemerintahan daerah di Yogyakarta merupakan keberlanjutan pemerintahan nagari kasultanan dan kadipaten, yang telah mengalami perubahan menyesuaikan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan RI.
Baca juga: Bakpia, Hasil Akulturasi Tionghoa dan Jawa di Ngampilan Yogyakarta
Selain bentuk keistimewaan, perubahan penyebutan kecamatan yang menyesuaikan pada masa kasultanan Yogyakarta itu juga bentuk kearifan lokal.
Untuk diketahui, wilayah DIY terdiri atas satu kota dan empat kabupaten antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.