KOMPAS.com - Hampir setiap daerah di Indonesia mempunyai kecamatan yang merupakan area administratif di bawah kabupaten.
Namun, berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kamu tidak akan menemukan penyebutan kecamatan di Kota Gudeg tersebut.
Baca juga: Restoran Tepi Sawah di Yogyakarta, Bersantap Sambil Nikmati Suasana Desa
Sebagai gantinya, masyarakat Yogyakarta menyebut kecamatan dengan nama kapanewon dan kemantren.
Lantas, apa latar belakang dan makna dari penyebutan kapanewon dan kemantren tersebut? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Kompas.com.
Baca juga: 5 Wisata yang Dekat Titik Longsor Jalan Utama Yogyakarta-Gunungkidul
Perubahan penyebutan kecamatan di Yogyakarta menjadi kapanewon dan kemantren berlangsung mulai 2020 lalu.
Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
Baca juga: Akhirnya, Pentas Musikan di Keraton Yogyakarta Digelar Offline
Adapun, sebutan kapanewon berlaku untuk kecamatan di wilayah kabupaten. Sedangkan, kemantren adalah sebutan untuk kecamatan di Kota Yogyakarta.
Selain itu, panggilan camat juga turut berubah menjadi panewu.
“Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan sebagian urusan keistimewaan di kapanewon/kemantren dengan mencantumkan nomenklatur lokal yang meliputi, kapanewon untuk kecamatan di wilayah kabupaten, dan kemantren untuk kecamatan di wilayah kota,” bunyi pasal 4 ayat 1 Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2019, dikutip Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Rute dan Harga Tiket Masuk Kebun Buah Mangunan, Yogyakarta
Pada tahun 2020, Pemda DIY akan melaksanakan perubahan nomenklatur kecamatan desa di DIY
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) November 28, 2019
1. Kecamatan yang berada di Kabupaten, menjadi Kapanewon
2. Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta, menjadi Kemantren
3. Camat, menjadi Panewu pic.twitter.com/6XmlIoLWWM
Pemerintah Yogyakarta juga menetapkan sebutan baru untuk desa, yakni kalurahan. Sementara, kepala desa menjadi lurah dan sekretaris desa menjadi carik.
Sedangkan, kelurahan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta tidak akan mengalami perubahan penyebutan.
Perubahan nama tersebut diikuti dengan perubahan identitas penanda, seperti papan nama dan urusan administrasi lainnya. Meskipun penyebutan nama kelembagaan tersebut berubah, namun fungsi dan tugas pokoknya masih sama.
Oleh sebab itu, saat berkunjung ke Yogyakarta kamu akan melihat tulisan kantor kapanewon atau kemantren, yang berarti kantor kecamatan.
View this post on Instagram
Pemilihan nama kapanewon dan kemantren ternyata memiliki makna sejarah. Mengutip Kompas.com (1/12/2019), nama tersebut digunakan pada masa pemerintahan Kasultanan Yogyakarta.
Oleh sebab itu, pemerintah Yogyakarta ingin mengembalikan penamaan wilayah seperti pada zaman dahulu.
Baca juga: 9 Tempat Ngopi di Yogyakarta dengan Pemandangan yang Instagramable
Pergub DIY Nomor 25 Tahun 2019 juga menyebutkan bahwa perubahan tersebut bagian dari bentuk keistimewaan Yogyakarta.
Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menyebutkan bahwa Yogyakarta mempunyai bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.
Bersifat istimewa karena pemerintahan daerah di Yogyakarta merupakan keberlanjutan pemerintahan nagari kasultanan dan kadipaten, yang telah mengalami perubahan menyesuaikan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan RI.
Baca juga: Bakpia, Hasil Akulturasi Tionghoa dan Jawa di Ngampilan Yogyakarta
Selain bentuk keistimewaan, perubahan penyebutan kecamatan yang menyesuaikan pada masa kasultanan Yogyakarta itu juga bentuk kearifan lokal.
Untuk diketahui, wilayah DIY terdiri atas satu kota dan empat kabupaten antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.