Protokol kesehatan tetap diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
"Untuk menggunakan KA jarak jauh, pelanggan berusia 18 tahun ke atas harus telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) dan pelanggan usia 6-17 telah vaksin kedua, sesuai SE (Surat Edaran) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022," ujar Joni.
Baca juga:
Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.