Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Multiple Entry Visa Resmi Berlaku di Kepulauan Riau

Kompas.com - 28/11/2022, 20:36 WIB
Hadi Maulana,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan atau VBKP (Multiple Entry Visa) di Kepulauan Riau (Kepri), melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang, dengan durasi tinggal 60 hari.

Baca juga:

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Nongsa Point Batam, Senin (28/11/2022).

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).

Widodo berharap kebijakan ini memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar-masuk Kepri, sekaligus memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Multiple Entry Visa Dibuka Lagi, Kepulauan Riau Jadi yang Pertama

Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non-fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Diharapkan bisa mendongkrak sektor pariwisata

Serunya glamping di Pulau Ranoh, Batam, Kepulauan Riauhttps://pesona.travel Serunya glamping di Pulau Ranoh, Batam, Kepulauan Riau

Hal senada diucapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah, terutama kepada pelaku bisnis dan usaha global.

“Dan Pemerintah Provinsi Kepri ditunjuk sebagai tempat launching Multiple Entry Visa di Wilayah Indonesia. Ini menjadi bukti nyata pemerintah terus memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis global,” ujar Ansar.

Baca juga: Kemenparekraf Berharap Electronic Visa on Arrival Diperluas

Terobosan yang dilakukan imigrasi ini, lanjutnya, menjadi jawaban pelaku bisnis di Kepri yang menginginkan adanya kemudahan sehingga dapat mendongkrak sektor pariwisata dan bisnis di Kepri kembali tancap gas, setelah sempat berhenti akibat pandemi covid-19.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).KOMPAS.COM/HADI MAULANA Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, Senin (28/11/2022).

“Alhamdulillah apa yang kami usulkan, hari ini diakomodir oleh pemerintah pusat. Semoga dunia bisnis dan wisata Kepri makin cepat pulih dengan kebijakan ini,” tuturnya.

Ia meyakini bahwa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan akan menambah minat para pelaku usaha, termasuk di kawasan Eropa, yang akan berinvestasi di Indonesia khsusunya Kepri.

Baca juga: Bayar Visa Akan Bisa Melalui Kartu Kredit dan Debit

Bahkan, menurutnya, tidak sedikit pelaku bisnis di luar negeri yang akan mengambil kesempatan ini guna mengembangkan bisnisnya.

“Kebijakan ini akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Kepri. Jika saat ini, wisatawan yang datang ke Kepri berjumlah 275.000-an orang, maka sampai akhir tahun kami targetkan 500.000-an orang kembali masuk,” ujar Ansar.

“Bahkan dengan kebijakan ini, juga akan membuat para pelaku usaha makin lama tinggal di Kepri,” imbuhnya.

Syarat mengajukan Multiple Entry Visa, tidak bisa untuk bekerja di Indonesia

Panorama perairan Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Riau.KOMPAS.COM/SRI ANINDIATI NURSASTRI Panorama perairan Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Riau.

Berikut sejumlah syarat untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  • Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya 2.000 dollar Amerika Serikat atau setara (saat ini sekitar Rp 31,45 juta);
  • Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  • Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil tiga bulan terakhir dengan latar putih.

Baca juga: Tips Wawancara dan Foto saat Membuat Paspor, Jangan Pakai Baju Putih!

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi Covid-19 yang meliputi:

  • Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  • Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terjangkit Covid-19 selama berada di wilayah Indonesia.

Baca juga: Daftar 26 Negara yang Bisa Ajukan Electronic Visa on Arrival

Widodo menegaskan, Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Kegiatan yang dapat dilakukan WNA pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

Baca juga: Second Home Visa, WNA di Indonesia Bisa Tinggal hingga 10 Tahun

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dilaksanakan di Kepri membidik warga negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura,” ujar Widodo.

“Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com