BATAM, KOMPAS.com – Sejumlah pebisnis global dan investor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ikuti kegiatan Coaching Clinic Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang dibina langsung oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Kesempatan tersebut digunakan oleh para ekspatriat untuk menggali lebih dalam teknis, prosedur, hingga kemudahan dari kebijakan yang akan diberlakukan 24 Desember 2022 itu.
Baca juga: Multiple Entry Visa Dibuka Lagi, Kepulauan Riau Jadi yang Pertama
“Kebijakan second home visa disambut antusias para pebisnis global di Batam yang termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga memiliki peran strategis bagi pertumbuhan ekonomi," kata Widodo melalui rilis yang Kompas.com terima, Selasa (29/11/2022).
Second home visa merupakan salah satu jenis visa yang dapat dipilih orang asing yang hendak tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun dan tidak untuk bekerja.
Kebijakan yang didasarkan pada PP No. 48/2021 ini bertujuan mempermudah elite internasional atau investor dunia yang ingin melakukan observasi potensi bisnis dan mengurus perizinan investasi di Indonesia.
Agar dapat menggunakan second home visa, pemohon wajib menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana) sebesar Rp 2 miliar sebagai jaminan keimigrasian ke bank milik negara (BNI/BRI/Mandiri/BTPN).
Pemohon harus membuka akun rekeningnya sendiri dan tidak dapat mengambil dana tersebut sampai habis izin tinggalnya. Sebagai substitusi, WNA juga dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah.
Baca juga: Imigrasi Uji Coba Multiple Entry Visa, WNA Bisa Mudah Keluar-Masuk Indonesia
“Untuk mengajukan VKBP, orang asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri,” terang Widodo.
Ia melanjutkan, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan yakni sebesar Rp 3 juta per orang per tahun.
Direktur Utama PT Taman Resor Internet (BUPP KEK Nongsa) Mike Wiluan mengatakan, kebijakan second home visa memberikan kemudahan, terutama bagi WNA yang sudah lama tinggal dan berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Thailand Berencana Luncurkan Visa Medis, Biaya Mulai Rp 2 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.