Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Naik Pesawat untuk Libur Nataru

Kompas.com - 06/12/2022, 05:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat udara menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) bisa kembali memperhatikan syarat penerbangan terbaru.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pada Jumat (26/8/2022).

Baca juga:

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan baru ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Syarat naik pesawat terbaru 2022

Berikut syarat naik pesawat terbaru atau per Rabu (29/8/2022):

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

  • PPDN wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  • PPDN yang merupakan warga negara asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua.
  • PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
  • Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Refund Tiket Pesawat, Berapa Persen Uang Tiket Pesawat Dikembalikan?

2. PPDN berusia 6-17 tahun

  • PPDN wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
  • Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Apakah Aman Naik Pesawat Terbang Saat Hujan? Simak Jawabannya

Ilustrasi kabin pesawat dengan kompartemen penyimpanan bagasi kabin.Dok. Shutterstock/NikomMaelao Production Ilustrasi kabin pesawat dengan kompartemen penyimpanan bagasi kabin.

3. PPDN berusia di bawah enam tahun

  • PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

Adapun penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.

Baca juga: Alasan Kenapa Penumpang Langsung Berdiri Meski Pesawat Baru Mendarat

“Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19,” kata Isnin.

Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Aturan umum dan protokol kesehatan

Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.

Baca juga: Mengapa Ponsel Harus Airplane Mode Saat Naik Pesawat?

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.

Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com