Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Ranah Privat Turis Asing Akan Tetap Terjamin

Kompas.com - 10/12/2022, 06:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia, setelah disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf dalam keterangan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jumat (9/12/2022). 

Baca juga:

Sebagai informasi, salah satu pasal yang tengah dibicarakan di KUHP baru adalah pasal perzinaan. Dilaporkan Kompas.com, Kamis (8/12/2022), pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Capai 3,92 Juta, Lampaui Target 2022

Ranah privat wisatawan akan tetap terjamin

Menparekraf memastikan pemerintah tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan, akan tetap terjamin.

Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia juga turut dijaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com