Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Warisan Budaya Tak Benda Nantinya Bakal Bisa Dicabut

Kompas.com - 11/12/2022, 15:56 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 200 karya seni budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional, pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Kendati sudah ditetapkan, pelestarian terhadap kebudayaan bersangkutan dituntut untuk dilakukan secara maksimal. Sebab, ke depannya ada rencana mekanisme pencabutan penetapan WBTb dari pemerintah. 

Baca juga:

"Kami sudah mulai mengembangkan mekanisme untuk melihat WBTb yang kurang mendapat perhatian dan juga akan bergerak ke depan, untuk tidak segan mengambil keputusan mencabut statusnya sebagai warisan budaya takbenda," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Jumat.

"Kalau seandainya perhatian yang diberikan itu kurang, ya untuk apa ditetapkan? Maksudnya ditetapkan kan justru agar lebih terlihat, lebih banyak kegiatan pelestariannya," imbuh dia. 

Kondisi warisan budaya yang kurang baik

Hilmar menjelaskan, hal itu disampaikannya karena adanya beberapa kondisi WBTb yang kurang baik. Maksudnya, setelah ditetapkan berstatus WBTb, pembinaan kebudayaan yang bersangkutan malah menjadi tidak maksimal. 

Misalnya, ketika sanggar, organisasi, maupun individu yang melakukan kegiatan seni budaya menjadi sulit untuk bergerak aktif dan melestarikan kebudayaan mereka. 

Baca juga: Asal Usul Songket yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Kesenian Reog Ponorogo asal Indonesia akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritagen/ICH) ke UNESCO.SHUTTERSTOCK/oki cahyo nugroho Kesenian Reog Ponorogo asal Indonesia akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritagen/ICH) ke UNESCO.

Dalam konteks tersebut, kata Hilmar, semestinya baik pelaku, masyarakat, hingga pemerintah daerah setempat bisa ikut memberikan dukungan.

Pemerintah daerah, misalnya, bisa mendukung dari segi institusional, kelembagaan, maupun sumber daya. 

"Nah sekarang belum diberlakukan, tapi saya kira di 2024 kami mulai menetapkan pembatalan dan itu juga akan diumumkan," tutur Hilmar. 

Baca juga: 9 Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO di Indonesia

Ia menambahkan, pencabutan sertifikasi tetap akan melalui proses, sehingga WBTb yang terancam dicabut statusnya akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Sebelum itu juga kami sudah menginfokan kepada yang bersangkutan bahwa WBTb mereka masuk dalam list lampu kuning dan jangan sampai lampu merah di 2024," terangnya. 

Sebagai informasi, tahun ini, sebanyak 718 usulan dari 34 provinsi didaftarkan untuk dinilai menjadi WBTb Indonesia.

Melalui sidang penetapan, sebanyak 200 usulan dari 32 provinsi resmi menjadi WBTb Indonesia sehingga saat ini terdapat 1.728 WBTb Indonesia yang sudah ditetapkan.

Baca juga: 29 Pelaku Seni Budaya Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022

Dari 200 WBTb yang ditetapkan pada tahun 2022, beberapa di antaranya longgo dari Gorontalo, katupat kandangan dari Kalimantan Selatan, shalawat badar dari Jawa Timur, dan hote dari Papua.

Selain itu, ada suling tambur dari Papua Barat, tarian perang (faluaya) dari Kabupaten Nias Selatan, dan adat sopik dari Maluku Utara.

Baca juga: Selain Kebaya, Budaya Indonesia Ini Masih Tunggu Pengakuan UNESCO 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com