Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

Kompas.com - 12/12/2022, 12:20 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warganya, sebagai bukti identitas resmi saat warga tersebut bepergian ke luar negeri.

Pemegang paspor Indonesia juga berhak memperoleh perlindungan dari pemerintah meskipun sedang berada di belahan negara lain.

Baca juga:

"Sayangnya, tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjaga paspor dengan baik. Padahal, banyak kerugian yang bisa dihindari dengan kehati-hatian menjaga paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (12/12/2022).

Berikut hal-hal yang jangan dilakukan ke paspor sehingga paspormu tidak dianggap rusak:

Jangan lakukan 5 hal ini agar paspor tidak dianggap rusak

1. Mencoret paspor

Oknum TNI menulisi paspor mahasiswi yang karantina di Wisma Atlet dengan nomor telpon pribadinya. Oknum TNI menulisi paspor mahasiswi yang karantina di Wisma Atlet dengan nomor telpon pribadinya.

Pada tahun 2021 lalu, sempat beredar kasus viral seorang oknum TNI mencoreti paspor milik mahasiswi yang sedang menjalani masa karantina di Wisma Atlet.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (22/12/2021), paspor seorang mahasiswi Indonesia yang berkuliah di luar negeri ini ditulisi nomor telepon oleh oknum tersebut.

Baca juga: Kasus Paspor Ditulis Nomor HP, Perlu Lakukan Apa jika Mengalaminya?

Mencoret paspor dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.

Jika kerusakan terjadi, sebuah paspor harus diganti dengan yang baru agar bisa digunakan kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com