Paspor Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI), sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Namun, kewenangan menerapkan cap ketibaan (kedatangan), keberangkatan, tanda masuk, dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan.
Maka dari itu, paspor tidak boleh distempel oleh pihak lain, selain petugas imigrasi.
Baca juga: Paspor Indonesia 10 Tahun Sudah Ada Kolom Tanda Tangannya
Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples. Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.
Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air. Paspor yang basah bisa membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi, atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.
Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor.
Jangan coba melakukan ini ke paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.
Baca juga:
Achmad mengimbau masyarakat agar menjaga paspornya dengan baik sehingga tidak hilang, tidak rusak, dan tidak cacat.
Sebagai informasi, paspor yang hilang, rusak, atau cacat akan dikenakan denda selain biaya penerbitan paspor baru.
"Denda untuk mengurus paspor rusak sebesar Rp 500.000, denda untuk paspor hilang Rp 1 juta, denda ini di luar biaya pembuatan paspor baru," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.