Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

Kompas.com - 12/12/2022, 12:20 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warganya, sebagai bukti identitas resmi saat warga tersebut bepergian ke luar negeri.

Pemegang paspor Indonesia juga berhak memperoleh perlindungan dari pemerintah meskipun sedang berada di belahan negara lain.

Baca juga:

"Sayangnya, tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjaga paspor dengan baik. Padahal, banyak kerugian yang bisa dihindari dengan kehati-hatian menjaga paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (12/12/2022).

Berikut hal-hal yang jangan dilakukan ke paspor sehingga paspormu tidak dianggap rusak:

Jangan lakukan 5 hal ini agar paspor tidak dianggap rusak

1. Mencoret paspor

Oknum TNI menulisi paspor mahasiswi yang karantina di Wisma Atlet dengan nomor telpon pribadinya. Oknum TNI menulisi paspor mahasiswi yang karantina di Wisma Atlet dengan nomor telpon pribadinya.

Pada tahun 2021 lalu, sempat beredar kasus viral seorang oknum TNI mencoreti paspor milik mahasiswi yang sedang menjalani masa karantina di Wisma Atlet.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (22/12/2021), paspor seorang mahasiswi Indonesia yang berkuliah di luar negeri ini ditulisi nomor telepon oleh oknum tersebut.

Baca juga: Kasus Paspor Ditulis Nomor HP, Perlu Lakukan Apa jika Mengalaminya?

Mencoret paspor dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.

Jika kerusakan terjadi, sebuah paspor harus diganti dengan yang baru agar bisa digunakan kembali.

2. Distempel bukan oleh petugas berwenang

Ilustrasi stempel di paspor Indonesia.Dok. Shutterstock/SASTRAVILA Ilustrasi stempel di paspor Indonesia.

Paspor Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI), sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Namun, kewenangan menerapkan cap ketibaan (kedatangan), keberangkatan, tanda masuk, dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan.

Maka dari itu, paspor tidak boleh distempel oleh pihak lain, selain petugas imigrasi.

Baca juga: Paspor Indonesia 10 Tahun Sudah Ada Kolom Tanda Tangannya

3. Menstaples paspor

Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples. Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.

4. Membasahi paspor

Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air. Paspor yang basah bisa membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi, atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.

5. Menggunting paspor

Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor.

Jangan coba melakukan ini ke paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.

Baca juga:

Paspor yang rusak akan dikenakan denda

Achmad mengimbau masyarakat agar menjaga paspornya dengan baik sehingga tidak hilang, tidak rusak, dan tidak cacat.

Sebagai informasi, paspor yang hilang, rusak, atau cacat akan dikenakan denda selain biaya penerbitan paspor baru.

"Denda untuk mengurus paspor rusak sebesar Rp 500.000, denda untuk paspor hilang Rp 1 juta, denda ini di luar biaya pembuatan paspor baru," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com