Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop: Maju-Mundur Aturan Perjalanan Sepanjang 2022 

Kompas.com - 13/12/2022, 14:21 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Sepanjang 2022, pemerintah beberapa kali mengubah aturan perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan perjalanan tersebut berlaku untuk jalur darat, laut, udara, dan kereta api.

Aturan perjalanan selama 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Gagas (Satgas) Penanganan Covid-19. Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai sepenuhnya.

Kompas.com telah merangkum maju mundur aturan perjalanan sepanjang 2022 sebagai berikut. 

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Januari 2022

Pada awal tahun ini, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan berkaitan dengan karantina PPLN.

  • Masa karantina PPLN 10-14 hari 

Awal tahun, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Aturan yang diterbitkan pada Sabtu, (1/1/2022) tersebut, menggantikan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Antigen-PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan, Okupansi Hotel Meningkat

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah WNI yang merupakan PPLN wajib melakukan karantina selama 10-14 hari.

Karantina dengan jangka waktu 14 hari diperuntukkan bagi PPLN dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria, telah mengonfirmasi transmisi varian baru Covid-19, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi kasus varian baru Covid-19, dan jumlah kasus konfirmasi varian baru Covid-19 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara, karantina dengan jangka waktu 10 hari diperuntukkan bagi PPLN dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Masuk Indonesia Minimal Vaksin 2 Dosis

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).

  • Masa karantina PPLN dipangkas jadi 7-10 hari 

Belum genap seminggu, pemerintah kembali mengubah aturan karantina PPLN. Salah satu poinnya adalah memangkas waktu karantina PPLN dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari.

Satgas Covid-19 merilis dua aturan yakni SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Mengutip Kompas.com (6/1/2022), aturan itu berlaku mulai Jumat (7/1/2022). Karantina 10 hari diperuntukkan bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria varian Covd-19 baru. 

Baca juga: Syarat Perjalanan Luar Negeri Per 1 September 2022, Wajib Vaksin Booster

Sementara, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

Satgas Covid-19 juga menutup sementara kedatangan bagi WNA yang pernah tinggal atau dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara dengan tiga kriteria varian Covd-19 baru.

Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya

  • Travel bubble Batam-Bintan-Singapura 

Indonesia mulai membuka pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble Batam-Bintan-Singapura mulai Senin (24/1/2022).

Travel bubble merupakan skema saat dua negara atau lebih dapat mengontrol penyebaran Covid-19, sepakat membuka gerbang pariwisata.

Mekanisme travel bubble Batam-Bintan-Singapura dijelaskan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa pintu masuk PPLN untuk travel bubble adalah melalui Nongsapura di Batam dan pelabuhan feri di Telani, Bintan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Tak Perlu Tes Covid-19, Ini Kata Pelaku Industri Pariwisata

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com