Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop: Maju-Mundur Aturan Perjalanan Sepanjang 2022 

Kompas.com - 13/12/2022, 14:21 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

Februari 2022

Pemerintah menaikkan status PPKM di sejumlah daerah sehingga berpengaruh ke beberapa sektor.

  • PPKM Level 3 

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3. Meliputi, Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.

Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan Instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 3 ini berdampak pada operasional sejumlah tempat wisata, pusat perbelanjaan, kafe dan restoran, sektor non esensial, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal dan teknologi informasi, transportasi umum, dan pesta pernikahan.

Baca juga: Pemesanan Tiket Meningkat Akibat Pelonggaran Syarat Perjalanan

 

Ilustrasi kereta api.dokumentasi Daop 1 Jakarta Ilustrasi kereta api.

Maret 2022

Mulai Maret, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan berkaitan dengan tes Covid-19 dan karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman).

  • Tes antigen dan PCR tidak wajib 

Pemerintah mulai melonggarkan ketentuan antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Bagi PPDN dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022).

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan PPDN yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Baca juga: Trafik Penumpang Bandara AP I Naik Pasca-pelonggaran Syarat Perjalanan

Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022).

  • Travel bubble MotoGP 

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan internasional MotoGP Mandalika 2022. Pemerintah juga memberlakukan skema travel bubble untuk PPLN dalam perhelatan internasional MotoGP Mandalika 2022.

Skema ini berlaku untuk pembalap, ofisial, dan kru yang terlibat dalam perhelatan ini. Adapun aturan travel bubble MotoGP Mandalika 2022 tertuang dalam SE Satgas Cavid-19 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 Mandalika Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mereka yang merupakan bagian dari bubble tidak diperkenankan berinteraksi secara fisik dengan pihak di luar bubble

Baca juga: Evaluasi MotoGP Mandalika, Kebersihan dan Transportasi Jadi Catatan

  • Turis asing bebas karantina

Pemerintah juga melonggarkan aturan karantina bagi wisman dan PPLN yang masuk dari tujuh bandara internasional sebagai entry point Indonesia.

Aturan in tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Para wisman dan PPLN bisa bebas karantina dengan syarat wajin menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka harus membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi turis asing dan PPLN yang belum mendapatkan vaksin, akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Untuk PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Capai 3,92 Juta, Lampaui Target 2022

Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).ANTARA FOTO/FAUZAN Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).

April 2022

Pemerintah kembali melonggarkan aturan tes Covid-19 bagi anak-anak usia 6-17 tahun

  • Anak usia 6-17 tak wajib PCR dan antigen

Satgas Covid-19 melonggarkan aturan tes antigen dan PCR  bagi anak usia 6-17 tahun.  PPDN usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Hal ini tertuang dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Sementara anak di bawah usia 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orangtua, dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat per 29 Agustus 2022, Tak Perlu Antigen dan PCR asalkan...

 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com