Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Wachid Kuntjoro Djati mengatakan bahwa pihaknya menjamin setiap kebijakan yang telah dibuat dapat memberikan dampak baik bagi pariwisata Indonesia.
"Kebijakan harus ramah pariwisata, semua wisman itu akan difasilitasi keberadaanya di Indonesia. Terkait dengan kebijakan visa second home, kami setuju untuk dilakukan sosialiasi yang jelas, nanti kami akan sampaikan ke direktorat terkait yaitu Direktorat Imigrasian," kata Wachid.
Baca juga:
Tak hanya itu, ia menegaskan tidak ada peringatan kepada para turis. Sebab, kata Wachid, kebijakan visa second home ini belum resmi berlaku.
"Mengenai warning-warning ini saya rasa tidak dilakukan teman-teman Imigrasi, karena ini belum berlaku," pungkasnya.
View this post on Instagram
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa pada Selasa (25/10/2022) lalu.
Melalui visa tersebut, warga negara asing bisa tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun untuk melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.