Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/12/2022, 12:06 WIB

KOMPAS.com - Kebijakan deposit visa second home untuk izin warga negara asing tinggal di Indonesia hingga 5-10 tahun dikatakan membuat banyak orang asing di Bali merasa khawatir dirinya akan diusir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali I Ketut Yadnya Winarta, di sela-sela Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Baca juga:

Menurutnya, keresahan muncul setelah banyak turis yang merasa diberi peringatan untuk segera menyiapkan deposit sebesar Rp 2 miliar demi mendapatkan visa second home.

"Semenjak ada kebijakan visa second home, ada sedikit keresahan dari wisatawan yang sudah lama tinggal di Bali, mereka agak khawatir dengan kebijakan visa second home yang mewajibkan deposit Rp 2 miliar kepada wisatawan yang ingin mendapat visa tersebut," ujar Ketut. 

Saat ini, kata dia, banyak wisatawan di Bali yang menggunakan visa retirement yang mirip dengan visa second home.

Baca juga: Bayar Visa Akan Bisa Melalui Kartu Kredit dan Debit

Sebagian turis menilai ketentuan deposit memberatkan dan khawatir mereka bakal dideportasi.

"Jadi, mereka merasa agak terusir, karena mereka kalau diminta untuk mendapatkan uang Rp 2 miliar buat deposit, mungkin tidak punya. Tapi kalau income mereka cukup tinggi bisa tinggal di Bali," imbuhnya. 

Ia berpendapat, kebijakan visa second home yang diluncurkan Dirjen Imigrasi seharusnya dapat menarik orang-orang mampu agar bisa tinggal di Indonesia.

Informasi visa second home dirasa kurang

Ilustrasi wisatawan di Bali. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Bali.

Ia berpesan kepada pihak imigrasi agar dapat memberikan sosialisasi informasi yang jelas bagi para wisatawan sehingga tidak ada informasi yang simpang siur.

"Jadi, mohon kepada pihak imigrasi ada sosialisasi yang lebih jelas kepada wisatawan, khususnya yang akan memanfaatkan visa second home. Bagaimana sebenarnya teknis yang jelas bagi mereka, agar tidak ada kesimpangsiuran," tutur Ketut. 

Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home

Menurut dia, wisatawan yang sudah lama tinggal di Indonesia bisa diberikan kebijakan khusus agar tidak dipulangkan ke negaranya. Sebab, menurut Ketut, banyak dari mereka yang bekerja sekaligus membantu ekonomi lokal. 

Diharapkan pula tidak ada peringatan yang bersifat kurang jelas dan membuat para wisatawan asing resah. 

"Jangan dulu ada gerakan-gerakan imigrasi untuk memberi warning kepada mereka yang belum paham. Jadi, yang belum paham diberikan kejelasan agar jelas," papar Ketut.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana (kanan) dan Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono. Kemenkumham dalam waktu dekat akan menerbitkan Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana (kanan) dan Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono. Kemenkumham dalam waktu dekat akan menerbitkan Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).

Imigrasi beri tanggapan

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Wachid Kuntjoro Djati mengatakan bahwa pihaknya menjamin setiap kebijakan yang telah dibuat dapat memberikan dampak baik bagi pariwisata Indonesia.

"Kebijakan harus ramah pariwisata, semua wisman itu akan difasilitasi keberadaanya di Indonesia. Terkait dengan kebijakan visa second home, kami setuju untuk dilakukan sosialiasi yang jelas, nanti kami akan sampaikan ke direktorat terkait yaitu Direktorat Imigrasian," kata Wachid.

Baca juga:

Tak hanya itu, ia menegaskan tidak ada peringatan kepada para turis. Sebab, kata Wachid, kebijakan visa second home ini belum resmi berlaku.

"Mengenai warning-warning ini saya rasa tidak dilakukan teman-teman Imigrasi, karena ini belum berlaku," pungkasnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa pada Selasa (25/10/2022) lalu. 

Melalui visa tersebut, warga negara asing bisa tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun untuk melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya. 

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+