Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Deposit Rp 2 Miliar Visa Second Home Bikin Resah WNA di Bali

Kompas.com - 18/12/2022, 12:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan deposit visa second home untuk izin warga negara asing tinggal di Indonesia hingga 5-10 tahun dikatakan membuat banyak orang asing di Bali merasa khawatir dirinya akan diusir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali I Ketut Yadnya Winarta, di sela-sela Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Baca juga:

Menurutnya, keresahan muncul setelah banyak turis yang merasa diberi peringatan untuk segera menyiapkan deposit sebesar Rp 2 miliar demi mendapatkan visa second home.

"Semenjak ada kebijakan visa second home, ada sedikit keresahan dari wisatawan yang sudah lama tinggal di Bali, mereka agak khawatir dengan kebijakan visa second home yang mewajibkan deposit Rp 2 miliar kepada wisatawan yang ingin mendapat visa tersebut," ujar Ketut. 

Saat ini, kata dia, banyak wisatawan di Bali yang menggunakan visa retirement yang mirip dengan visa second home.

Baca juga: Bayar Visa Akan Bisa Melalui Kartu Kredit dan Debit

Sebagian turis menilai ketentuan deposit memberatkan dan khawatir mereka bakal dideportasi.

"Jadi, mereka merasa agak terusir, karena mereka kalau diminta untuk mendapatkan uang Rp 2 miliar buat deposit, mungkin tidak punya. Tapi kalau income mereka cukup tinggi bisa tinggal di Bali," imbuhnya. 

Ia berpendapat, kebijakan visa second home yang diluncurkan Dirjen Imigrasi seharusnya dapat menarik orang-orang mampu agar bisa tinggal di Indonesia.

Informasi visa second home dirasa kurang

Ilustrasi wisatawan di Bali. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Bali.

Ia berpesan kepada pihak imigrasi agar dapat memberikan sosialisasi informasi yang jelas bagi para wisatawan sehingga tidak ada informasi yang simpang siur.

"Jadi, mohon kepada pihak imigrasi ada sosialisasi yang lebih jelas kepada wisatawan, khususnya yang akan memanfaatkan visa second home. Bagaimana sebenarnya teknis yang jelas bagi mereka, agar tidak ada kesimpangsiuran," tutur Ketut. 

Baca juga: Digital Nomad yang Tinggal hingga 5 Tahun Bisa Pakai Visa Second Home

Menurut dia, wisatawan yang sudah lama tinggal di Indonesia bisa diberikan kebijakan khusus agar tidak dipulangkan ke negaranya. Sebab, menurut Ketut, banyak dari mereka yang bekerja sekaligus membantu ekonomi lokal. 

Diharapkan pula tidak ada peringatan yang bersifat kurang jelas dan membuat para wisatawan asing resah. 

"Jangan dulu ada gerakan-gerakan imigrasi untuk memberi warning kepada mereka yang belum paham. Jadi, yang belum paham diberikan kejelasan agar jelas," papar Ketut.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana (kanan) dan Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono. Kemenkumham dalam waktu dekat akan menerbitkan Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana (kanan) dan Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono. Kemenkumham dalam waktu dekat akan menerbitkan Second Home Visa atau visa rumah kedua bagi Warga Negara Asing (WNA).

Imigrasi beri tanggapan

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Wachid Kuntjoro Djati mengatakan bahwa pihaknya menjamin setiap kebijakan yang telah dibuat dapat memberikan dampak baik bagi pariwisata Indonesia.

"Kebijakan harus ramah pariwisata, semua wisman itu akan difasilitasi keberadaanya di Indonesia. Terkait dengan kebijakan visa second home, kami setuju untuk dilakukan sosialiasi yang jelas, nanti kami akan sampaikan ke direktorat terkait yaitu Direktorat Imigrasian," kata Wachid.

Baca juga:

Tak hanya itu, ia menegaskan tidak ada peringatan kepada para turis. Sebab, kata Wachid, kebijakan visa second home ini belum resmi berlaku.

"Mengenai warning-warning ini saya rasa tidak dilakukan teman-teman Imigrasi, karena ini belum berlaku," pungkasnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa pada Selasa (25/10/2022) lalu. 

Melalui visa tersebut, warga negara asing bisa tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun untuk melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lainnya. 

Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com