Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengajuan Paspor di Imigrasi Malang yang Ditolak, Ini Sebabnya

Kompas.com - 18/12/2022, 18:06 WIB
Nugraha Perdana,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kondisi pandemi Covid-19 yang landai berpengaruh terhadap pengajuan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan bahwa animo masyarakat dalam mengajukan permohonan penerbitan paspor pada tahun 2022 ini meningkat. Angka peningkatan mencapai sekitar 300 persen.

Peningkatan permohonan penerbitan paspor mulai terjadi sekitar bulan Maret 2022 saat negara-negara yang tadinya menutup diri telah terbuka kembali.

Baca juga: Pemohon Paspor di Malang Tinggi pada Desember 2022, Kuota Sering Habis

Pemohon yang mengurus paspor saat ini rata-rata untuk kebutuhan seperti berwisata dan beribadah.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Total, ada 68.422 paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sepanjang tahun 2022 ini.

Banyak pengajuan paspor yang ditolak

Sayangnya, masih ada saja ditemukan pemohon yang melakukan kebohongan sehingga terjadi duplikasi data.

Menurut Ramdhani, dalam proses permohonan terdapat sebanyak 131 penolakan karena ditemukan pemohon yang melakukan duplikasi data.

Dia mengatakan, pemohon berusaha mengelabuhi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Hal tersebut diketahui saat petugas menanyakan kepada pemohon, rata-rata seperti enggan jujur dalam soal kepemilikan paspor lama.

Baca juga: Waspada Juru Parkir Nakal di Malang, Segini Tarif Resminya

Pemohon menjawab tidak punya, tetapi sistem yang ada menunjukkan pernah memiliki. Apa yang dilakukan pemohon terindikasi enggan ribet memenuhi syarat dalam mengurus permohonan penerbitan paspor.

"Misal seseorang dari Medan, sudah pernah membuat paspor ke luar negeri, kemudian saat datang ke Malang, bilangnya belum," ujar Ramdhani.

Ilustrasi paspor Indonesia. SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN Ilustrasi paspor Indonesia.

Ia melanjutkan, pemohon semacam itu hanya tidak ingin repot mencari paspor lama. Padahal, pihak Imigras tetap harus melakukan SOP.

Menurutnya, sistem yang ada saat ini memudahkan untuk mendeteksi tindakan semacam itu. Tujuannya, supaya mencegah orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti memiliki permasalahan hukum di Indonesia untuk kabur ke luar negeri.

Baca juga: Turis Asal Republik Ceko Ikut Goyang Lihat Jaranan di Kota Malang

Dia berharap, bila pemohon merasa tidak bersalah maka tidak perlu melakukan tindakan-tindakan tersebut.

"Kami memiliki sistem akurat, sehingga ketika kita cek terjadi duplikasi. Artinya kesadaran masyarakat kita masih rendah, andaikan itu bisa lolos, itu berbahaya, misal orang-orang dengan kasus korupsi bisa lari," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com