MALANG, KOMPAS.com - Kondisi pandemi Covid-19 yang landai berpengaruh terhadap pengajuan permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan bahwa animo masyarakat dalam mengajukan permohonan penerbitan paspor pada tahun 2022 ini meningkat. Angka peningkatan mencapai sekitar 300 persen.
Peningkatan permohonan penerbitan paspor mulai terjadi sekitar bulan Maret 2022 saat negara-negara yang tadinya menutup diri telah terbuka kembali.
Baca juga: Pemohon Paspor di Malang Tinggi pada Desember 2022, Kuota Sering Habis
Pemohon yang mengurus paspor saat ini rata-rata untuk kebutuhan seperti berwisata dan beribadah.
Total, ada 68.422 paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sepanjang tahun 2022 ini.
Sayangnya, masih ada saja ditemukan pemohon yang melakukan kebohongan sehingga terjadi duplikasi data.
Menurut Ramdhani, dalam proses permohonan terdapat sebanyak 131 penolakan karena ditemukan pemohon yang melakukan duplikasi data.
Dia mengatakan, pemohon berusaha mengelabuhi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Hal tersebut diketahui saat petugas menanyakan kepada pemohon, rata-rata seperti enggan jujur dalam soal kepemilikan paspor lama.
Baca juga: Waspada Juru Parkir Nakal di Malang, Segini Tarif Resminya
Pemohon menjawab tidak punya, tetapi sistem yang ada menunjukkan pernah memiliki. Apa yang dilakukan pemohon terindikasi enggan ribet memenuhi syarat dalam mengurus permohonan penerbitan paspor.
"Misal seseorang dari Medan, sudah pernah membuat paspor ke luar negeri, kemudian saat datang ke Malang, bilangnya belum," ujar Ramdhani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.