Pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, namun tidak berlaku untuk pembelian tiket.
"Jika pengguna ingin membeli tiket pada tujuh KA tersebut maka tetap memilih relasi keberangkatan awal yakni dari Stasiun Pasarsenen atau Stasiun Gambir," kata Eva.
Namun, ia melanjutkan, pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada tujuh KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang.
Baca juga: 20 Wisata Tahun Baru di Jakarta, Ada Tempat Nongkrong Instagramable
Adapun perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara.
"Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan retail yang telah bekerjasama dengan KAI secara resmi," tuturnya.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kepada para calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan terbaru, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub :
1. Usia 18 tahun ke atas:
2. Usia 6-17 tahun:
3. Pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: 7 Kafe di Kota Tua Jakarta, buat Pilihan Nongkrong
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," ujar Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.