Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 KA Berhenti Layani Penumpang di Stasiun Jatinegara dan Karawang Saat Nataru

Kompas.com - 19/12/2022, 13:06 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Pengaturan pola operasi khusus tersebut hanya berlaku untuk layanan naik dan turun penumpang, namun tidak berlaku untuk pembelian tiket.

"Jika pengguna ingin membeli tiket pada tujuh KA tersebut maka tetap memilih relasi keberangkatan awal yakni dari Stasiun Pasarsenen atau Stasiun Gambir," kata Eva. 

Namun, ia melanjutkan, pada saat akan naik sesuai jadwal perjalanan pada tujuh KA tersebut, pengguna dapat melakukan proses boarding dan naik dari Stasiun Jatinegara atau Stasiun Karawang.

Baca juga: 20 Wisata Tahun Baru di Jakarta, Ada Tempat Nongkrong Instagramable 

Adapun perlu diperhatikan bahwa tidak ada loket penjualan tiket KA Jarak Jauh di Stasiun Jatinegara.

"Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan retail yang telah bekerjasama dengan KAI secara resmi," tuturnya. 

Syarat naik kereta api terbaru 2022

Tiket kereta api periode Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah dapat dipesan. Aturan penumpang kereta periode Nataru.Dok. PT KAI Tiket kereta api periode Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sudah dapat dipesan. Aturan penumpang kereta periode Nataru.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kepada para calon penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan terbaru, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub :

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib divaksinasi dosis ketiga (booster)
  • WNA (warga negara asing) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib divaksinasi dosis kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: 7 Kafe di Kota Tua Jakarta, buat Pilihan Nongkrong

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," ujar Eva. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com