Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartel Tiket Pesawat oleh 7 Maskapai, Berikut Kronologinya

Kompas.com - 20/12/2022, 22:25 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber KPPU

 

KOMPAS.com - Sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi. Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Hal tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: 10 Maskapai Terburuk di Dunia, Nomor 1 dari Indonesia

Adapun putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud adalah membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel yang dilakukan oleh tujuh maskapai penerbangan tersebut.

Tepatnya, Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Baca juga: Ketinggalan Pesawat karena Kelalaian Maskapai, Penumpang Dapat Kompensasi

Apa artinya?

Ketua KPPU Afif Hasbullah menjelaskan, dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

“Ketujuh maskapai tersebut harus melaksanakan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang saat ini telah dikuatkan oleh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya kepada Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Menparekraf Minta Maskapai Indonesiaih Tepat Waktu

Bali membuka pintu penerbangan internasionalnya, Jumat (04/02/2022). Ini ditandai dengan tibanya enam orang wisatawan asal Jepang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Bali membuka pintu penerbangan internasionalnya, Jumat (04/02/2022). Ini ditandai dengan tibanya enam orang wisatawan asal Jepang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Salah satu putusan KPPU adalah pihak maskapai harus memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

"Kami siap menerima laporan secara tertulis dari pihak maskapai tersebut," imbuhnya.

Permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa, 13 Desember 2022 dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi. Putusan MA tersebut tertera dalam sistem informasi perkara pada laman resmi MA.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

 

Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Calon penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022).

Kronologi kartel tiket pesawat tujuh maskapai

Berikut kronologi dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan nasional, seperti dikutip dari siaran pers KPPU dan Kompas.com.

Juli 2019

Dugaan kartel tiket pesawat bermula pada medio 2019. KPPU melakukan penelitian inisiatif atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri.

Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai penerbangan.

“Pada proses persidangan Majelis Komisi KPPU, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar,” bunyi keterangan resmi KPPU, dikutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Cara Check In Online di 6 Maskapai Penerbangan Indonesia

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Selain itu, tiket pesawat domestik yang tersedia harganya relatif tinggi.

“KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action, yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah,” imbuh KPPU.

Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).SHUTTERSTOCK/LEONY EKA PRAKASA Ilustrasi pesawat dari maskapai penerbangan Batik Air landing di Bandara Soekarno-Hatta, (1/3/2020).

Juni 2020

Pada 23 Juni 2020 KPPU memutus bahwa ketujuh maskapai tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Keputusan itu diambil berdasarkan fakta-fakta yang telah dihimpun KPPU.

Adapun bunyi Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama

Baca juga: Lion Air Layani Penerbangan Umrah dari Kertajati, Tanpa Transit

Sementara, Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan kartel, sebagai berikut:

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

KPPU menjatuhkan sanksi kepada para terlapor. Sanksinya berupa perintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Baca juga: Penerbangan Internasional Lion Air Group Terbang dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta per 16 Desember

Sejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/4/2022). PT Angkasa Pura II memprediksi puncak arus mudik jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta terjadi pada hari ini. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.FAUZAN Sejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/4/2022). PT Angkasa Pura II memprediksi puncak arus mudik jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta terjadi pada hari ini. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Juli 2020

Merespons putusan KPPU tersebut, Lion Air Group mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat.

Mengutip Kontan, Sabtu (11/7/2020), Lion Air mengajukan keberatan pada Jumat, 10 Juli 2020, dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. 

“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dikutip dari Kontan.

Baca juga: Batalkan Tiket Lion Air Group Bisa Refund, Ini Syaratnya

September 2020

PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU, pada 2 September 2020.

“Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan. Membatalkan putusan Termohon Keberatan/Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 15/KPPU-I/2019, tanggal 23 Juni 2020,” bunyi putusan PN Jakpus.

Pesawat Lion Air Airbus 330-900 Neo. Lion Air Group mengakui penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat keributan dengan pramugara Pesawat Turkish Airlines adalah karyawannya.Dok. Lion Air Pesawat Lion Air Airbus 330-900 Neo. Lion Air Group mengakui penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat keributan dengan pramugara Pesawat Turkish Airlines adalah karyawannya.

November 2022

KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri.

Baca juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Garuda Indonesia Group Sediakan 1,3 Juta Kursi

Desember 2022

Pada Selasa, 13 Desember 2022, MA mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Saat ini perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Baca juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Seoul-Denpasar Mulai 4 Desember

Kompas.com telah menghubungi pihak Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group untuk meminta tanggapan atas putusan di atas.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menuturkan pihaknya akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.

“Izin,saya akan pelajari terlebih dahulu. Apabila ada perkembangan akan saya sampaikan,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum memberi tanggapan hingga berita ini ditulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KPPU
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com