Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TRAVEL] Kartel Tiket Pesawat | Indonesia Inspirasi Avatar 2

Kompas.com - 21/12/2022, 13:14 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita populer menghiasi kanal travel Kompas.com dalam tiga hari terakhir, mulai Senin (19/12/2022) hingga hari ini, Rabu (21/12/2022).

Menjelang periode libur akhir tahun, informasi seputar rekomendasi tempat wisata masih menjadi topik yang banyak dicari oleh pembaca kanal travel Kompas.com. Termasuk di antaranya isu terkait, seperti harga tiket masuk ke sejumlah destinasi wisata.

Baca juga: 40 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Singkat dan Penuh Makna

Isu kartel harga tiket pesawat juga menjadi isu lainnya yang menyedot perhatian. Selain itu, Suku Bajo yang menjadi salah satu inspirasi bagi film Avatar 2 juga menjadi topik yang digemari pembaca.

Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer di kanal travel Kompas.com selama tiga hari terakhir.

Berita populer travel Kompas.com

1. Kartel tiket pesawat oleh 7 maskapai

Tayang Selasa (20/12/2022), berita ini langsung menjadi salah satu yang paling banyak dibaca oleh pembaca kanal travel Kompas.com.

Jadi, dugaan kartel tiket pesawat berawal pada pertengahan 2019. Saat itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terhadap tujuh maskapai penerbangan dalam negeri.

Ilustrasi pesawat.UNSPLASH/Nafis Al Sadnan Ilustrasi pesawat.

Sidang Majelis Komisi KPPU menemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar-para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal itu berdampak pada ketersediaan tiket pesawat domestik yang menipis, sehingga membuat harganya relatif tinggi.

“KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action, yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah,” tulis keterangan tertulis KPPU yang dikutip Kompas.com, Selasa.

Baca juga: 8 Benda yang Dilarang untuk Dibawa ke Kabin Pesawat, Ini Daftarnya

KPPU kemudian menjatuhkan sanksi pada para terlapor berupa perintah pemberitahuan tertulis kepada KPPU untuk setiap kebijakan yang berpengaruh terhadap persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen, selama dua tahun, sebelum kebijakan diambil.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak maskapai sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juli 2022, yang kemudian dikabulkan. Kemudian, pada November 2022 KPPU mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Saat ini, perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dilaksanakan.

Selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini.

2. WNA resah karena aturan deposit visa second home

Kebijakan deposit visa second home untuk izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia selama 5-10 tahun rupanya membuat banyak WNA khawatir akan diusir.

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

Mereka merasa diberi peringatan untuk menyiapkan deposit sebesar Rp 2 miliar, yang menjadi syarat wajib untuk mendapatkan visa tersebut.

Keresahan para WNA diungkapkan oleh Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali, I Ketut Yadnya Winarta di sela Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: 5 Kebiasaan Baru Wisatawan Rencanakan Liburan, Cari Fleksibilitas

Akhirnya, banyak yang menggunakan visa retirement, yang mirip dengan visa second home.

"Jadi, mereka merasa agak terusir, karena mereka kalau diminta untuk mendapatkan uang Rp 2 miliar buat deposit, mungkin tidak punya. Tapi kalau income mereka cukup tinggi bisa tinggal di Bali," kata I Ketut Yadnya.

Berita selengkapnya bisa dibaca pada tautan ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com