Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.
Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa ini bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
"Sudah berlaku nasional mulai hari ini, Rabu (21/12/2022), jadi sudah bisa mengajukan di molina.imigrasi.go.id," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000
Berikut dokumen persyaratan untuk permohonan Second Home Visa:
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua," ujar Yasonna.
Baca juga: Daftar 10 Paspor Terkuat di Dunia 2022, Tidak Ada Indonesia
Lebih lanjut, kata dia, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
"Hal ini menjadi satu paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram