YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru (nataru) 2023 sudah tiba. Wisatawan yang berkunjung di Kota Yogyakarta diperkirakan mencapai lebih dari 1 juta kendaraan.
Terkait banyaknya kunjungan wisatawan ini, diprediksi kantung-kantung parkir resmi tak dapat mencukupi. Hal itu membuat tarif parkir mahal yang tidak wajar (nuthuk) sering dialami oleh wisatawan yang tidak kebagian parkiran resmi.
Baca juga: 6 Tips Hindari Harga Mahal Tidak Wajar Saat Liburan Akhir Tahun di Malioboro
Jelang musim libur akhir tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Warga dan wisatawan bisa simak rincian tarif parkir berikut sebagai antisipasi ketika menghadapi adanya tarif parkir yang tidak wajar.
Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan, yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.
Kawasan 1 merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, dan Jalan Sosrowijayan.
Baca juga: 7 Hotel Murah Dekat Malioboro, Cuma Rp 200.000-an
Selain itu, ada Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.
Selanjutknya, Kawasan 2 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis yang merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir tinggi.
Kawasan 3 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.
Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.
Tarif parkir di kawasan I untuk mobil di 3 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.
Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.
Di kawasan II, diterapkan tarif parkir untuk mobil adalah sebesar Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.
Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir dan Perwal Nomor 132 Tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir.
Tarif parkir untuk bus besar di 3 jam pertama adalah Rp 75.000, sementara setiap jam selebihnya, dikenakan tambahan Rp 25.000.