Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta, Termasuk Malioboro Saat Libur Akhir Tahun

Kompas.com - 24/12/2022, 20:08 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru (nataru) 2023 sudah tiba. Wisatawan yang berkunjung di Kota Yogyakarta diperkirakan mencapai lebih dari 1 juta kendaraan.

Terkait banyaknya kunjungan wisatawan ini, diprediksi kantung-kantung parkir resmi tak dapat mencukupi. Hal itu membuat tarif parkir mahal yang tidak wajar (nuthuk) sering dialami oleh wisatawan yang tidak kebagian parkiran resmi.

Baca juga: 6 Tips Hindari Harga Mahal Tidak Wajar Saat Liburan Akhir Tahun di Malioboro

Jelang musim libur akhir tahun 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi terkait tarif parkir di Kota Yogyakarta yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Warga dan wisatawan bisa simak rincian tarif parkir berikut sebagai antisipasi ketika menghadapi adanya tarif parkir yang tidak wajar.

Kawasan Parkir di Kota Yogyakarta

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan, yaitu kawasan 1 (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.

Kawasan 1 merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, dan Jalan Sosrowijayan.

Baca juga: 7 Hotel Murah Dekat Malioboro, Cuma Rp 200.000-an

Selain itu, ada Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Selanjutknya, Kawasan 2 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang besar dan strategis yang merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir tinggi.

Kawasan 3 berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas yang kecil dan bukan merupakan lingkungan komersial atau memiliki karakteristik parkir yang tinggi.

Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Yogyakarta

Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

1. Tarif Parkir Kawasan I (Premium)

Tarif parkir di kawasan I untuk mobil di 3 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.

Ilustrasi Jalan Malioboro di Daerah Istimewa Yogyakarta.Dok. ANTARA Ilustrasi Jalan Malioboro di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.

2. Tarif Parkir Kawasan II

Di kawasan II, diterapkan tarif parkir untuk mobil adalah sebesar Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.

Tarif Parkir di tempat khusus parkir milik pemerintah

Tarif parkir ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir dan Perwal Nomor 132 Tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir.

Tarif parkir untuk bus besar di 3 jam pertama adalah Rp 75.000, sementara setiap jam selebihnya, dikenakan tambahan Rp 25.000.

Pengguna sepeda motor hendak memarkir kendaraan di tempat khusus parkir Abu Bakar Ali di ujung utara Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/4/2016).KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Pengguna sepeda motor hendak memarkir kendaraan di tempat khusus parkir Abu Bakar Ali di ujung utara Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (14/4/2016).

Untuk bus sedang, akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 50.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 15.000.

Tarif parkir untuk mobil yang berlaku mulai 2 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.

Baca juga: Wisatawan Diupayakan Tidak Numpuk di Malioboro Saat Libur Nataru

Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 2 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.

Tarif di kawasan premium berlaku untuk 3 dan 2 jam pertama parkir, dan selebihnya dikenakan biaya sesuai ketentuan.

Tarif Parkir di Tempat Khusus Parkir Swasta Kawasan I (Premium)

Tarif parkir ini diatur dalam Perwal Nomor 149 Tahun 2020 Pasal 29 ayat 2. Dalam aturan tersebut, ditentukan bahwa pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan di Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah.

Tugu Jogja.Shutterstock Tugu Jogja.

Tarif parkir untuk bus besar di 3 jam pertama adalah Rp 75.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 25.000.

Baca juga: 18 Tempat Wisata Malioboro dan Sekitarnya, Cukup Jalan Kaki

Untuk bus sedang akan dikenakan tarif parkir di 3 jam pertama sebesar Rp 50.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 15.000.

Tarif parkir untuk mobil yang berlaku mulai 2 jam pertama adalah Rp 5.000, sementara setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 2.500.

Adapun untuk motor akan dikenakan tarif parkir di 2 jam pertama sebesar Rp 2.000 dan setiap jam selebihnya dikenakan tambahan Rp 1.500.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com