YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melarang wisatawan memarkirkan kendaraannya di sisi barat Bukit Bintang saat malam pergantian tahun, tepatnya pada Sabtu (31/12/2022).
Tidak hanya itu, masyarakat juga dilarang berjualan di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga:
"Kita tempatkan anggota termasuk memasang barrier (pembatas) agar masyarakat tidak berjualan, tidak berhenti untuk foto-foto di sana termasuk tukang parkir tidak memarkirkan kendaraan di situ, sisi barat. Kami sudah koordinasi dengan juru parkir," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul, Rabu (28/12/2022).
"Jadi pada tanggal 31 (Desember 2022) tidak ada mobil yang parkir di sisi barat (kawasan Bukit Bintang), biasanya kan untuk berhenti parkir lihat spot itu - kami akan luruskan semuanya, tidak boleh ada yang parkir di situ," imbuhnya.
Ihsan mengatakan, pihaknya akan menyiagakan posko pengamanan dan pemantauan di sekitar Bukit Bintang.
Pihaknya juga menyiapkan beberapa upaya rekayasa arus lalu lintas, di antaranya di Jalan Yogya-Wonosari, Kapanewon Piyungan, Bantul.
Baca juga:
Selain itu, terkait jalan ke tempat wisata di Mangunan, pihaknya akan memasang imbauan untuk menggunakan gigi kecil saat menanjak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Di jalur Ring Road Selatan juga akan ditempatkan petugas, terutama di sejumlah persimpangan jalan, untuk mengantisipasi kepadatan atau kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Rute ke Mangunan via Patuk, Tidak Banyak Tanjakan dan Turunan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.