KOMPAS.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia yang diterapkan sejak pandemi Covid-19, resmi dicabut pada Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Berkaitan dengan keputusan itu, maka tidak akan ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Ini Alasannya
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi.
pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Adapun PPKM mulai diterapkan di Indonesia pada awal tahun 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19.
PPKM pertama kali diterapkan pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Selanjutnya, pembatasan lebih ketat, yakni PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak karena adanya varian Delta.
Kemudian, PPKM diperpanjang hingga akhirnya menyesuaikan keadaan masing-masing daerah di Indonesia.
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan
Pemerintah menerapkan PPKM antara level 1 sampai 4 berdasarkan laju penularan, tingkat vaksinasi, dan jumlah kasus Covid-19 di suatu daerah.
Sebelum dicabut pada 30 Desember 2022, Jokowi mengatakan bahwa PPKM di seluruh Indonesia ada di level 1, yakni pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.