KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong mengumumkan pencabutan semua persyaratan tes PCR wajib untuk turis asing setibanya di Hong Kong.
Selain itu, aturan Kartu Vaksin (Vaccine Pass) yang memungkinkan akses ke tempat tertentu dan tindakan lainnya juga dicabut mulai Kamis (29/12/2022).
“Langkah-langkah baru menandai tonggak penting untuk kebangkitan pariwisata dan pembukaan kembali pintu pariwisata Hong Kong secara penuh," ujar Chairman Hong Kong Tourism Board (HKTB) Dr Pang Yiu-kai dalam rilis, Jumat (30/12/2022).
Baca juga:
Dikutip dari BBC, Kamis (29/12/2022), Kepala pemimpin Hong Kong John Lee menyebutkan bahwa tingginya vaksinasi menjadi salah satu faktor syarat masuk dihapus.
"93 persen penduduk telah vaksin dua dosis, sedangkan lebih dari 83 persen sudah vaksin dosis ketiga," kata John Lee.
Namun, kata dia, baru 64 persen penduduk berusia di atas 80 tahun yang sudah mendapatkan tiga dosis.
Kendati syarat tes PCR saat ketibaan di Hong Kong sudah dihapuskan, masih ada satu aturan tersisa.
Dr Pang Yiu-kai mengatakan, wisatawan mancanegara yang masuk ke Hong Kong saat ini hanya diharuskan menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang dilakukan dalam waktu 48 jam.
"Atau menunjukkan tes antigen cepat (rapid test antigen) dalam waktu 24 jam sebelum penerbangan mereka ke Hong Kong," terangnya.
Baca juga: 6 Wisata Seru di Hong Kong, Bisa Kulineran dan Naik Wahana Air Ekstrem
Kelonggaran aturan ini termasuk perubahan cukup besar dari aturan yang sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com (14/12/2022), beberapa waktu lalu turis asing masih diharuskan menjalani tes PCR saat tiba di Hong Kong dan pada hari kedua kunjungan.
Lalu, tes antigen wajib dilakukan pada hari ke-5. Turis asing yang mendapatkan hasil tes positif harus diisolasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.