KOMPAS.com - Masyarakat tetap diimbau memakai masker meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut sejak Jumat (30/12/2022).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Jumat (30/12/2022), khususnya di bagian protokol kesehatan.
Baca juga:
"Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat," bunyi salah satu aturan di Inmendagri tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tetap memakai masker dengan benar saat berada di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi umum.
Masyarakat yang memiliki gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin, juga diimbau tetap memakai masker.
Adapun masker juga tetap dikenakan oleh masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19.
Sebelumnya, penerapan protokol kesehatan sempat disinggung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin (26/12/2022) lalu.
Ia mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment, dan Sustainability) yang sudah digaungkan selama ini.
Baca juga: Jalan-jalan Tanpa Masker di Singapura, ke Merlion Park hingga Little India
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.