Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Resmi Dicabut, Catat 4 Hal Penting Ini

Kompas.com - 31/12/2022, 10:28 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia resmi dicabut mulai Jumat (30/12/2022), berdasarkan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan tentang pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri tersebut diteken pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga:

"PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," bunyi pengumuman dalam Inmendagri tersebut, khususnya di diktum kesatu.

Kendati demikian, dicabutnya PPKM bukan sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai.

Hal ini karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PPKM dicabut, simak 4 aturan ini

1. Masyarakat diimbau tetap pakai masker

Meski PPKM dicabut, masyarakat tetap diimbau mengenakan masker, termasuk saat berada di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, serta di dalam transportasi publik.

Kemudian, masker juga tetap dikenakan bagi mereka yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin; serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi (Covid-19).

Baca juga: PPKM Dicabut, Masyarakat Masih Diimbau Pakai Masker

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com