Adapun pada 2005, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mencatat ruang hunian Jalak Bali hanya tersisa 1.000 hektar.
Padahal pada tahun 1970, ruang hunian Jalak Bali masih sekitar 300.000 hektar yang terbentang dari pesisi selatan hingga utara Bali.
Oleh karena itu untuk menyelamatkan Jalak Bali dari kepunahan, pemerintah mengeluarkan kebijakan perlindungan satwa liar melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970.
Perlindungan hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jalak Bali.
Upaya peningkatan populasi juga dilakukan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk pihak yang bersedia melakukan penangkaran.
Kebijakan itu berupa pihak yang bersedia melakukan penangkaran diwajibkan menyerahkan (restocking) minimal 10 persen dari total satwa penangkaran untuk dilepasliarkan ke habitat asli.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Pada 2015 BKSDA mencatat terdapat 75 populasi jalak bali di TNBB.
Lihat postingan ini di Instagram
Populasi tersebut semakin bertambah setiap tahunnya, pada 2017 sebanyak 81 ekor, 2018 sebanyak 109 ekor, pada 2019 sebanyak 256 ekor, dan pada September 2020 sebanyak 355 ekor.
Sementara berdasarkan data terakhir, jumlah populasi Jalak Bali terus meningkat dan sudah mencapai 560 ekor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.