Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/01/2023, 10:33 WIB

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada Jumat (30/12/2022), disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Lalu, bagaimana dengan aturan perjalanan jika kita hendak bepergian naik pesawat, setelah PPKM dicabut?

VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo mengatakan, saat ini 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga:

"Terkait aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandara Angkasa Pura I bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), hingga saat ini mengimplementasikan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator," tutur Rahadian saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Adapun aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

Pihaknya juga mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang  berlaku pada 1 September 2022.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Rahadian menyampaikan, saat ini Angkasa Pura I tetap menerapkan aturan dalam kedua SE Kemenhub tersebut, sambil menunggu adanya peraturan perjalanan udara bagi PPDN dan PPLN diterbitkan oleh pemerintah dan regulator.

Baca juga:

Adapun daftar 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I meliputi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kemudian ada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura. 

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, melayani penumpang sebanyak 232.011 orang di periode Natal dan Tahun Baru terhitung sejak Senin (19/12/2022) hingga Sabtu (24/12/2022).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, melayani penumpang sebanyak 232.011 orang di periode Natal dan Tahun Baru terhitung sejak Senin (19/12/2022) hingga Sabtu (24/12/2022).

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Mengutip laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

  • Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. 
  • Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Batik Air Dialihkan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta

Batik Air Dialihkan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta

Travel Update
Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2023, Tak Ada Batas Kuota Tiket

Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2023, Tak Ada Batas Kuota Tiket

Travel Update
5 Aktivitas Seru di Taman Pejatian Pasar Minggu, Bisa Piknik

5 Aktivitas Seru di Taman Pejatian Pasar Minggu, Bisa Piknik

Jalan Jalan
Jelang Nyepi, 64.000 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual

Jelang Nyepi, 64.000 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual

Travel Update
4 Tren Pariwisata 2023, Kebiasaan Kerja Keras-Healing Ditinggalkan

4 Tren Pariwisata 2023, Kebiasaan Kerja Keras-Healing Ditinggalkan

Travel Update
Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 6 Tahun Berturut-turut

Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 6 Tahun Berturut-turut

Travel Update
BRI-Citilink Online Travel Fair 2023, Ada Diskon hingga 80 Persen

BRI-Citilink Online Travel Fair 2023, Ada Diskon hingga 80 Persen

Travel Update
3 Aturan Masuk TMII, Kendaraan Pengunjung Dilarang Masuk

3 Aturan Masuk TMII, Kendaraan Pengunjung Dilarang Masuk

Travel Tips
Deretan Promo GOTF 2023, Tiket Jakarta-Surabaya PP Rp 1,2 Juta

Deretan Promo GOTF 2023, Tiket Jakarta-Surabaya PP Rp 1,2 Juta

Travel Update
Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Travel Update
Penyeberangan dari dan ke Bali Tutup Selama Nyepi, Catat Waktunya

Penyeberangan dari dan ke Bali Tutup Selama Nyepi, Catat Waktunya

Travel Update
Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Balikpapan PP, Ini Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Balikpapan PP, Ini Jadwalnya

Travel Update
Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Travel Tips
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Travel Update
10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+