KOMPAS.com - Mengetahui cara daftar paspor online dan rincian biayanya membuat kita lebih siap ketika hendak membuat paspor atau mengganti paspor lama.
Pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: 14 Isu Travel Terpopuler Sepanjang 2022, Banyak Soal Paspor Indonesia
Untuk diketahui, kini masa berlaku paspor sudah 10 tahun. Ini berlaku didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).
"Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip dari Kompas.com (12/10/2022).
Berikut cara mendaftar paspor online terbaru, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Beruikut langkah-langkah cara daftar paspor online yang perlu diketahui:
1. Menguduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
2. Mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.
Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail.
Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.