Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Paspor Online 2023 dan Rincian Biayanya

Kompas.com - 05/01/2023, 09:27 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengetahui cara daftar paspor online dan rincian biayanya membuat kita lebih siap ketika hendak membuat paspor atau mengganti paspor lama.

Pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: 14 Isu Travel Terpopuler Sepanjang 2022, Banyak Soal Paspor Indonesia

Untuk diketahui, kini masa berlaku paspor sudah 10 tahun. Ini berlaku didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

"Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip dari Kompas.com (12/10/2022).

Berikut cara mendaftar paspor online terbaru, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Cara daftar paspor online 2023

Beruikut langkah-langkah cara daftar paspor online yang perlu diketahui:

1. Menguduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore

2. Mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.

Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail.

Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

3. Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.

Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

4.Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel.

Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

5. Melakukan pembayaran. Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.

Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000

Biaya paspor terbaru

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com