KOMPAS.com - Bila perlu paspor dalam waktu cepat karena mendadak harus ke luar negeri, hal itu bisa direalisasikan.
Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh mengatakan bahwa paspor bisa dibuat dalam waktu satu hari.
"Bisa (dibuat dalam waktu satu hari)," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor
Ahmad menjelaskan, syarat pembuatan paspor dalam waktu satu hari sama saja dengan pembuatan paspor seperti biasa.
Namun ada tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1 juta di luar biaya paspor.
Jika ingin dapat paspor dalam waktu satu hari tidak perlu daftar secara online, tetapi langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat se-pagi mungkin.
Dikutip dari Kompas.com (27/10/2021), berikut tata cara pembuatan paspor dalam waktu satu hari:
Baca juga: Cara Daftar Paspor Online 2023 dan Rincian Biayanya
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus
3. Mengisi formulir permohonan paspo yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.