Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Paspor dalam Sehari, Simak Caranya Berikut Ini

Kompas.com - 05/01/2023, 19:07 WIB
Sania Mashabi,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bila perlu paspor dalam waktu cepat karena mendadak harus ke luar negeri, hal itu bisa direalisasikan.

Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh mengatakan bahwa paspor bisa dibuat dalam waktu satu hari.

"Bisa (dibuat dalam waktu satu hari)," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor

Ahmad menjelaskan, syarat pembuatan paspor dalam waktu satu hari sama saja dengan pembuatan paspor seperti biasa.

Namun ada tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1 juta di luar biaya paspor.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Jika ingin dapat paspor dalam waktu satu hari tidak perlu daftar secara online, tetapi langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat se-pagi mungkin.

Cara bikin paspor sehari jadi

Dikutip dari Kompas.com (27/10/2021), berikut tata cara pembuatan paspor dalam waktu satu hari:

Baca juga: Cara Daftar Paspor Online 2023 dan Rincian Biayanya

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

2. Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus

3. Mengisi formulir permohonan paspo yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

4. Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.

5. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.

6. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.

Ilustrasi paspor Indonesia. Ilustrasi paspor Indonesia.

Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serat memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke bank.

7. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor Anda akan diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com