KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia yang hendak melancong ke luar negeri.
Jika kamu hendak ke luar negeri, tetapi belum memiliki paspor, bisa segera membuat di Kantor Imigrasi terdekat baik dengan cara datang langsung ataupun daftar terlebih dahulu lewat aplikasi M-Paspor.
"Betul pembuatan paspor bisa datang langsung atay daftar dulu lewat M-Paspor," kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Bikin Paspor dalam Sehari, Simak Caranya Berikut Ini
Berikut syarat dan panduan lengkap pembuatan paspor di tahun 2023:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.