KOMPAS.com - Pembuatan paspor masih bisa dilakukan secara offline, meskipun prosesnya kini semakin mudah dengan adanya opsi pembuatan paspor online.
Membuat paspor secara manual atau offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.
"Betul pembuatan paspor bisa datang langsung atau daftar dulu lewat M-Paspor," kata Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Bikin Paspor dalam Sehari, Simak Caranya Berikut Ini
Jika berencana membuat paspor secara offline, Ahmad menyarankan untuk membawa persyaratan yang diperlukan dan datang lebih pagi sehingga bisa cepat mendapatkan antrean.
Sementara bagi yang mendaftar secara online bisa langsung mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.
Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor
Berikut langkah membuat paspor secara offline yang dapat diikuti:
1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat.
2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca juga: Bikin Paspor dalam Sehari, Simak Caranya Berikut Ini
Langkah selanjutnya (online dan offline) Langkah selanjutnya ini harus dilalui pemohon paspor, baik itu online maupun offline, yakni sebagai berikut:
6. Apabila semua sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon akan diambil foto dan sidik jarinya
7. Kemudian akan dilakukan wawancara