Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya

Kompas.com - 06/01/2023, 14:34 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk melihat tidak ada data yang ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka paspor akan bisa diambil paling cepat empat hari setelah dilakukan wawancara

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Persyaratan paspor yang harus disiapkan

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

(dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Baca juga: Sebab Antrean Daftar Paspor Online Sering Penuh, Banyak Orang Pilih E-Paspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com