Sementara itu, Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama Republik Indonesia Supriyadi mengatakan, mekanisme zonasi kawasan Candi Borobudur harus disepakati bersama karena melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga sepakat bahwa Candi Borobudur harus tetap dilestarikan.
Keputusan pemetaan kawasan ini, menurutnya, masih memerlukan kajian mendalam, termasuk perihal pemanfaatan Candi Borobudur.
Baca juga:
"Dari nota kesepahaman itu sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya, nanti kami coba bahas kembali. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Budha dan pemerintah," paparnya.
Ia berharap, hasil keputusan terkait sistem pemetaan kawasan ini mendapat titik temu antara pemanfaatan Candi Borobudur sebagai kawasan untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, dan komersial.
"Karena dalam Undang-Undang (UU) Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama," pungkasnya.
Baca juga: Memahami Makna Relief Candi Borobudur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.