Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Candi Borobudur Akan Terapkan Zonasi untuk Spiritual dan Wisata

Kompas.com - 07/01/2023, 13:51 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Kompas.com - Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan diberlakukan sistem zonasi atau pemetaan kawasan bagi wisatawan pada tahun 2023. Pemetaan ini akan melingkupi kepentingan konservasi, spiritual, edukasi, dan komersial.

Direktur PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Edy Setijono mengatakan, tujuan pemetaan kawasan Candi Borobudur dilakukan agar masing-masing kepentingan dan jalur di Candi Borobudur lebih tertata.

Baca juga:

"Jadi, besok tidak ada lagi tabrakan karena jalurnya sudah kami tata ulang. Mereka punya lokasi masing-masing, misal ada kegiatan spiritual, pasti lokasinya di situ," kata Edy, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (17/01/2023).

Teknis penerapan sistem zonasi ini dirancang oleh pihak TWC bersama seluruh pihak terkait. 

"Masih dibahas dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan. Semoga bisa segera ada keputusan," kata Edy, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Sabtu (07/01/2023).

Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.Dok. Shutterstock/Lukas Uher Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.

Keberadaan Candi Borobudur, kata Edy, tetap dijadikan sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia dengan skala prioritas tertentu.

Senada, Direktur Destinasi Pariwisata Badan Otorita Borobudur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Agustin Perangin-angin mengatakan, mekanisme zonasi kawasan Candi Borobudur nantinya akan diatur berdasarkan prosedur operasi standar (standard operating procedure atau SOP) yang dikeluarkan oleh Dirjen Kebudayaan.

Baca juga: Turis AS dan Cilacap Jadi Pengunjung Pertama Candi Borobudur Tahun 2023

"Mudah-mudahan bisa segera uji coba, harapan kita (bulan) Januari ini (2023) sudah bisa naik terbatas sesuai prosedur," kata Agus, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu ( 07/01/2023).

Sistem zonasi Candi Borobudur butuh kajian mendalam

Stupa di Candi Borobudur.SHUTTERSTOCK/PANAT FOTO Stupa di Candi Borobudur.

Sementara itu, Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama Republik Indonesia Supriyadi mengatakan, mekanisme zonasi kawasan Candi Borobudur harus disepakati bersama karena melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga sepakat bahwa Candi Borobudur harus tetap dilestarikan.

Keputusan pemetaan kawasan ini, menurutnya, masih memerlukan kajian mendalam, termasuk perihal pemanfaatan Candi Borobudur. 

Baca juga:

"Dari nota kesepahaman itu sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya, nanti kami coba bahas kembali. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Budha dan pemerintah," paparnya. 

Ia berharap, hasil keputusan terkait sistem pemetaan kawasan ini mendapat titik temu antara pemanfaatan Candi Borobudur sebagai kawasan untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, dan komersial.

"Karena dalam Undang-Undang (UU) Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama," pungkasnya. 

Baca juga: Memahami Makna Relief Candi Borobudur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com