Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tips Lancar Pakai M-Paspor, Hindari Akhir dan Awal Bulan

Kompas.com - 10/01/2023, 16:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-paspor untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Pada Kamis (26/1/2023), genap setahun sudah aplikasi M-paspor diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bagian dari prosedur permohonan paspor. 

Pengajuan permohonan paspor menggunakan aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menjalani prosedur awal permohonan secara mandiri. Prosedurnya pun cukup mudah. 

Baca juga:

Pertama-tama, pemohon harus membuat akun. Dengan akun tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor hingga lima orang.

Kemudian, proses yang bisa dilakukan secara mandiri adalah input data, mengunggah scan/foto dokumen, memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, hingga melakukan pembayaran.

Tips lancar menggunakan M-paspor

Berikut empat tips yang dapat dilakukan agar bisa lancar dalam menggunakan M-paspor, seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id, Selasa (10/1/2023):

1. Hindari akhir dan awal bulan

Untuk diketahui, akhir dan awal bulan biasanya adalah waktu saat lalu lintas aplikasi sedang tinggi-tingginya karena antusiasme publik dalam mengajukan permohonan paspor.

Ilustrasi paspor indonesia.SHUTTERSTOCK/HANNA YOHANNA Ilustrasi paspor indonesia.

Oleh karena itu, sebaiknya hindari membuat akun dan mengajukan permohonan paspor pada tanggal-tanggal tersebut. 

2. Konfirmasi pembukaan kuota ke kantor imigrasi tujuan

Sebagai informasi, kuota permohonan paspor dibuka oleh masing-masing kantor imigrasi. Meskipun tidak secara serentak, biasanya pembukaan kuota permohonan paspor dilakukan awal bulan.

Baca juga: Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?

Masyarakat yang perlu mengonfirmasi ketersediaan kuota bisa langsung menghubungi kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi tujuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com