KOMPAS.com - Masyarakat dapat menggunakan aplikasi M-paspor untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Pada Kamis (26/1/2023), genap setahun sudah aplikasi M-paspor diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bagian dari prosedur permohonan paspor.
Pengajuan permohonan paspor menggunakan aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menjalani prosedur awal permohonan secara mandiri. Prosedurnya pun cukup mudah.
Baca juga:
Pertama-tama, pemohon harus membuat akun. Dengan akun tersebut, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor hingga lima orang.
Kemudian, proses yang bisa dilakukan secara mandiri adalah input data, mengunggah scan/foto dokumen, memilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi, hingga melakukan pembayaran.
Berikut empat tips yang dapat dilakukan agar bisa lancar dalam menggunakan M-paspor, seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id, Selasa (10/1/2023):
Untuk diketahui, akhir dan awal bulan biasanya adalah waktu saat lalu lintas aplikasi sedang tinggi-tingginya karena antusiasme publik dalam mengajukan permohonan paspor.
Oleh karena itu, sebaiknya hindari membuat akun dan mengajukan permohonan paspor pada tanggal-tanggal tersebut.
Sebagai informasi, kuota permohonan paspor dibuka oleh masing-masing kantor imigrasi. Meskipun tidak secara serentak, biasanya pembukaan kuota permohonan paspor dilakukan awal bulan.
Baca juga: Bisakah Bikin Paspor Langsung ke Kantor Imigrasi Tanpa lewat M-Paspor?
Masyarakat yang perlu mengonfirmasi ketersediaan kuota bisa langsung menghubungi kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi tujuan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.