M-paspor memiliki fitur penjadwalan ulang kedatangan yang bisa dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedatangan yang dipilih sebelumnya.
Baca juga: Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor
Namun, konfirmasi dan komunikasi terkait penjadwalan ulang kedatangan bisa dilakukan langsung melalui kontak atau media sosial kantor imigrasi tujuan.
Saat datang ke kantor imigrasi untuk perekaman sidik jari dan foto secara biometrik, serta wawancara, masyarakat perlu membawa surat pengantar yang bisa diunduh pada tahap akhir pengajuan permohonan melalui M-paspor.
Selain untuk pemohon, surat pengantar ini juga masuk secara sistem ke kantor imigrasi tujuan. Akan tetapi, ada kasus saat pemohon tidak dapat mengunduh surat pengantar ke ponselnya.
Baca juga:
“Jika mengalami hal tersebut, bisa menggunakan QR Code Bukti Pembayaran yang ada pada detil permohonan di aplikasi M-Paspor sebagai pengganti untuk ditunjukkan di kantor imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.