Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Eazy Passport? Simak Kriteria Pemohon, Prosedur, dan Biayanya 

Kompas.com - 10/01/2023, 17:36 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com- Masyarakat dapat mengakses fasilitas Eazy Passport pada hari kerja (Senin-Jumat) pada periode Sabtu (7/1/2023) sampai dengan Rabu (25/1/2023). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan Eazy Passport bulan ini dibuka untuk pemohon kelompok rentan.

“Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya melalui keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport Bisa Diakses Sampai 25 Januari 2023

Apa itu Eazy Passport

Eazy Passport adalah layanan paspor dengan sistem jemput bola, dimana petugas akan mendatangi tempat pemohon paspor, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi, seperti dikutip dari laman Ditjen Imigrasi.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, Eazy Passport bulan ini dikhususkan bagi pemohon kriteria kelompok rentan atau kelompok prioritas.

Meliputi, anak-anak usia balita 0-5 tahun, lansia usia 60 tahun ke atas, serta penyandang difabel.

“Jadi, khusus bulan ini dikhususkan untuk layanan prioritas,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, syarat, dan biayanyaSHUTTERSTOCK/ALII SHER Cara membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, syarat, dan biayanya

Selain itu, khusus untuk bulan ini tidak ada jumlah minimal pemohon untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

Biasanya,untuk menikmati layanan Eazy Passport tersebut dilakukan secara kolektif. Jadi, pemohon Eazy Passport dapat mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor

Perwakilan atau penanggung jawab kelompok dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan layanan Eazy Passport.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya

Biaya Eazy Passport 

Biaya layanan  Eazy Passport  sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman.

“Tarif tidak ada perubahan, Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk e-paspor,” kata Achmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com