Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023

Kompas.com - 10/01/2023, 21:09 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

Sumber Euro news

KOMPAS.com - Sejumlah kota di beberapa negara akan mulai memungut pajak turis pada tahun 2023 ini.

Hal dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik dan untuk mengatasi potensi kelebihan wisatawan.

Beberapa negara pun sebenarnya sudah menerapkan pajak semacam ini, namun biasanya tergabung dalam harga tiket pesawat atau hotel.

Baca juga: Daftar 25 Negara yang Terapkan Pajak Turis Mulai 2022, Ada Indonesia

Berikut beberapa negara yang akan menerapkan pajak turis mulai tahun 2023, seperti dilansir Euro News.

Negara yang tetapkan pajak turis pada 2023

Ilustrasi Spanyol.
PEXELS/MIKHAIL NILOV Ilustrasi Spanyol.

1. Spanyol

Kota Barcelona akan menaikkan pajak untuk turis dalam dua tahun ke depan. Pemerintah kota mengumumkan, pada 1 April 2023, pengunjung harus membayar pajak sebesar 2,75 euro atau sekitar Rp 45.866.

Sementara kenaikan kedua akan terjadi tahun depan yakni 1 April 2024, biaya pajak turis menjadi 3,25 euro atau sekitar Rp 54.205.

Baca juga: Spanyol Wajibkan Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan dari China

Adapun pajak berlaku untuk pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Hasil pajak akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator.

Selain Barcelona, kota Valencia juga akan mulai memberlakukan pajak turis mulai akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024.

Pajak akan diterapkan pada semua turis yang menggunakan akomodasi hotel, hostel, apartemen, dan perkemahan di Valencia.

Baca juga: Turis Membeludak, Destinasi di Spanyol Batasi Tempat Tidur di Hotel

Pengunjung harus membayar antara 50 sen hingga 2 euro per malam atau sekitar R 8.339 hingga Rp 33.357, tergantung akomodasi yang mereka pilih.

Hasil pungutan pajak itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dari sektor pariwisata di kawasan Valencia.

Selain itu, juga untuk menyediakan perumahan yang lebih terjangkau bagi penduduk setempat di lokasi pariwisata.

 

Ilustrasi Thailand. Thailand akan meminta pelancong asing wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19 penuh sebelum terbang ke Thailand.WIKIMEDIA COMMONS/CEPHOTO, UWE ARANAS Ilustrasi Thailand. Thailand akan meminta pelancong asing wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19 penuh sebelum terbang ke Thailand.

2. Thailand

Negari Gajah Putih akan menerapkan biaya turis sebesar 300 baht atau sekitar Rp 139.000 pada akhir tahun 2022.

Otoritas Pariwisata Thailand mengatakan, sebagian dari biaya itu akan digunakan untuk merawat turis yang sakit. Sebab, terkadang asuransi kesehatan tidak menanggung biayanya.

Baca juga: Thailand Batalkan Syarat Masuk, Turis Tak Perlu Tunjukkan Bukti Vaksin

Selain itu, biaya pajak juga akan digunakan untuk membantu membiayai pengembangan lebih lanjut tempat-tempat wisata, seperti Grand Palace di Bangkok.

3. Italia

Ilustrasi Italia.PEXELS/PIXABAY Ilustrasi Italia.

Kota Venesia di Italia akan menerapkan biaya turis pada musim panas tahun 2023.

Retribusi yang diusulkan akan bervariasi antara 3 euro atau Rp 50.204 dan 10 euro atau sekitar Rp 166.758, dibedakan berdasarkan apakah itu musim liburan atau bukan.

Baca juga: Sewa Satu Desa Lengkap dengan Kastel di Italia, Biayanya Rp 24,7 Juta per Malam

Sementara Roma menerapkan pajak antara 3-7 euro per malam atau sekitar Rp 50.204 - Rp 116.730.

4. Uni Eropa

Ilustrasi Uni Eropa atau Masyarakat Ekonomi Eropacanva.com Ilustrasi Uni Eropa atau Masyarakat Ekonomi Eropa

Uni Eropa juga akan menerapkan visa turis pada November 2023 bagi warga non-UE, Amerika Serikat, Inggris, dan turis lain dari luar zona Schengen.

Mereka diwajibkan mengisi dan membayar biaya aplikasi sebesar 7 euro atau sekitar Rp 116.730 untuk masuk negara Uni Eropa.

Baca juga: Uni Eropa Imbau Pelaku Perjalanan dari China untuk Tes Covid-19

Adapun bagi yang berusia di bawah 18 tahun atau lebih dari 70 tahun tidak perlu membayar biaya tersebut.

Negara yang sudah menerapkan pajak turis

Pemandangan Sungai Seine dan Menara Eiffel di Paris, Perancis.SHUTTERSTOCK Pemandangan Sungai Seine dan Menara Eiffel di Paris, Perancis.

Selain empat negara tersebut, berikut sejumlah negara yang sudah menerapkan pajak turis:

1. Austria

Di Austria turis akan membayar pajak akomodasi yang bervariasi tergantung provinsi tempat berada. Di Wina atau Salzburg, turis akan membayar tambahan 3,02 persen dari tagihan hotel per orang.

2. Belgia

Pajak turis di Belgia juga berlaku untuk akomodasi setiap malam turis menginap. Secara umum jumlah pajak yang ditarik kurang lebih Secara umum sekitar 7,50 euro atau sekitar Rp 125.000.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 7,4 Juta Wisman untuk 2023

3. Bhutan

Biaya harian minimum untuk kebanyakan orang asing di Bhutan adalah 228 euro atau sekitar Rp 3,79 juta per orang per hari, selama musim liburan maupun tidak.

4. Bulgaria

Biaya pajak turis di Bulgaria relatif rendah dan bervariasi tergantung area dan klasifikasi hotel. Namun rata-rata pajak yang ditarik sekitar 1,50 euro atau sekitar Rp 25.000.

Baca juga: Indonesia Siap Sambut Turis China, Sandiaga: Asal Patuh Prokes

5. Kepulauan Karibia

Sebagian besar pulau Karibia menerapkan pajak wisata yang ditambahkan ke biaya hotel atau biaya keberangkatan.

Di Bahama, misalnya, biayanya 13 euro (sekitar Rp 216.000)  sementara di Antigua dan Barbuda 45 euro atau sekitar Rp 750.000.

6. Kroasia

Kroasia menaikkan pajak turis mereka pada 2019. Kenaikan tarif hanya berlaku selama musim liburan musim panas. Pengunjung membayar 1,33 euro per orang per malam atau sekitar Rp 22.000.

7. Republik Ceko

Pajak turis hanya dikenakan saat mengujungi ibu kota Republik Ceko, Praha. Biayanya di bawah 1 euro atau sekitar Rp 16.600 Anak di bawah 18 tahun tidak dikenakan pajak.

Baca juga: Singapura Dominasi Kunjungan Wisman ke Kepulauan Riau

8. Perancis

Pajak turis di Perancis berkisar 0,20 euro hingga 4 euro atau Rp 3.347 - Rp 66.939 per orang dan dikenakan pada turis yang menyewa hotel. Besaran pajak tergantung kota tempat turis itu menginap.

9. Jerman

Jerman memiliki yang sebut "pajak budaya" atau a kulturförderabgabe, dan juga "pajak tempat tidur" atau bettensteuer di kota-kota seperti Frankfurt, Hamburg, dan Berlin. Biayanya sekitar 5 persen dari tagihan hotel.

10. Yunani

Pajak turis di Yunani sebelumnya juga sudah diterapkan pada beberapa wilayah, idasarkan pada jumlah bintang hotel atau jumlah kamar yang disewa turis.

Biaya pajaknya bisa sampai 4 euro per kamar atau sekitar Rp 66.939.

11. Jepang

Pajak turis di Negeri Matahari Terbit berbentuk pajak keberangkatan. Di mana Pengunjung yang datang ke Jepang akan membayar 8 euro atau sekitar Rp 133.877 saat mereka meninggalkan negara tersebut.

12. Malaysia

Pajak turis Malaysia adalah tarif tetap dan diterapkan per malam saat turis menginap. Biayanya sekitar 4 euro per malam atau sekitar Rp 66.939.

13. Selandia Baru

Pajak atau retribusi konservasi yang di tarik oleh pemerintah Selandia Baru tidak berlaku bagi turis Australia. Sementara turis lain akan dikenakan pajak sebesar 21 euro atau sekitar Rp 350.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

14. Belanda

Belanda memiliki pajak turis darat dan pajak turis air. Di Amsterdam, biaya pajak yang dikenakan sebesar 7 persen dari biaya kamar hotel.

Baca juga: Turis Asing Asal Kanada Jadi yang Pertama Datang di Indonesia Tahun 2023

15. Portugal

Pajak turis Portugal yang rendah dibayarkan per malam per orang dan hanya berlaku untuk tamu yang berusia 13 tahun ke atas.

Biayanya sekitar 2 euro atau sekitar Rp 33.469 dan hanya perlu membayarnya pada tujuh hari pertama masa inap.

16. Slovenia

Pajak turis di Slovenia bervariasi berdasarkan lokasi dan peringkat hotel tetapi rata-rata 3 euro atau sekitar Rp 50.000.

Baca juga: Indonesia Siap Gaet 650.000 Wisman Malaysia Lewat Wisata Religi

17. Amerika Serikat

Pajak hotel atau pajak akomodasi untuk wisatawan di Amerika Serikat disebut pajak hunian.

Tarif tertinggi ada di Houston, dengan pajak 17 persen dari tagihan hotel wisatawan. Saat ini, sudah banyak negara yang memberlakukan kebijakan pajak wisatawan karena berbagai alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Euro news
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com