Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Air, Catat Batas Usia Kehamilan

Kompas.com - 13/01/2023, 17:03 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Lion Air memperbolehkan ibu hamil naik pesawat dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Persyaratan ibu hamil naik pesawat wajib dipenuhi demi keselamatan sang ibu dan calon buah hati.

Aturan tersebut berlaku pada maskapai penerbangan lain di bawah naungan Lion Air Group, yakni Batik Air dan Wings Air.

“Pelanggan setia yang sedang hamil dan terbang bersama Lion Air Group harus memenuhi persyaratan,” tulis Lion Air Group dalam laman resminya, dikutip Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Lion Air Akan Buka Lagi Penerbangan Umrah dari Aceh ke Arab Saudi

Baca juga: Batalkan Tiket Lion Air Group Bisa Refund, Ini Syaratnya

Ibu hamil yang hendak bepergian naik pesawat hendaknya memperhatikan syarat tersebut.

Meskipun diperbolehkan dengan syarat, ibu hamil diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan masing-masing sebelum naik pesawat demi faktor keselamatan.

Ilustrasi maskapai penerbangan Lion AirDokumentasi Lion Air Group Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air

Syarat ibu hamil naik pesawat Lion Air Group

Berikut syarat ibu hamil naik pesawat dari Lion Air Group, seperti dikutip dari laman resminya.

1. Penumpang yang sedang hamil wajib memberitahu staf check in counter mengenai kondisi kehamilannya saat melapor.

2. Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang. 

Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

Baca juga: Lion Air Layani Penerbangan Umrah dari Kertajati, Tanpa Transit

3. Usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk naik pesawat terbang.

Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.

4. Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu. 

5. Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion AIr Group wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

Baca juga: Bikin Kaesang Kesal karena Pengalihan Penerbangan, Lion Air Minta Maaf

6. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.

7. Kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.

8. Penumpang yang sedang hamil dan tidak memiliki surat keterangan dokter akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.

9. Penumpang yang sedang hamil mengalami komplikasi atau gangguan akan dirujuk ke port health atau klinik bandara untuk dimintakan sertifikat kelayakan terbang.

Baca juga: Cara Check-In Pesawat Online Maskapai Lion Air Group

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com