KOMPAS.com - Tidak hanya rokok, beberapa negara juga memiliki aturan yang melarang penggunaan vape, terutama di tempat umum.
Sanksinya mulai dari ringan, seperti denda, hingga berat, seperti hukuman penjara.
Baca juga: 4 Bahaya Penggunaan Vape atau Rokok Elektronik, Apa Saja?
Dilansir The Sun, Merek Vape, Blo Bar belum lama ini merilis sejumlah negara yang melarang penggunaan vape. Jika hendak berencana berkunjung, pengguna vape perlu berpikir dua kali untuk membawanya ke sana.
Pada 2019, The Conversations juga pernah menyebut lebih dari 20 negara melarang penggunaan vape.
Mayoritasnya ada di Amerika Selatan, Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Beberapa negara yang disebut cukup ketat dalam melarang vape adalah Australia, Kanada, dan Norwegia.
Baca juga: Awas, Merokok di Kamar Hotel Bebas Rokok Bisa Didenda Jutaan Rupiah
Argentina, Brasil, Korea Utara, dan Nepal juga tegas melarang vape di negara mereka.
Di Qatar, menggunakan vape dikatakan ilegal sejak 2014. Siapapun yang melanggar hukum bisa dijatuhi denda hingga 10.000 riyal qatar atau sekitar Rp 41,5 juta, atau maksimal tiga bulan penjara.
Di Thailand, wisatawan yang kedapatan menggunakan e-cigarettes atau rokok elektronik bisa dijatuhi denda 30.000 baht atau sekitar Rp 13,7 juta, atau maksimal penjara 10 tahun.
Baca juga:
Aturan di Australia tidak kalah ketat. Vape dengan nikotin harus digunakan atas resep dokter.
Jika tidak, orang yang bersangkutan dapat dikenai denda 222.000 dollar australia atau sekitar Rp 2,1 miliar. Sementara beberapa negara bagian akan menjatuhi maksimal dua tahun penjara.
Di Bhutan dan Turkmenistan, seseorang juga bisa didenda jika memberikan produk tembakau sebagai hadiah.
Sementara di Singapura, wisatawan bahkan tidak diperkenankan masuk ke Negeri Singa jika membawa vape.
Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri
Sedangkan di Turki, meski penggunaannya tidak ilegal, namun pembelian rokok elektronik dikatakan ilegal di sana.