KOMPAS.com - Penumpang pesawat terbang wajib mengetahui sejumlah aturan penerbangan, utamanya berkaitan dengan barang bawaan. Hal tersebut demi keselamatan selama penerbangan.
Dengan mengetahui aturan bagasi pesawat, maka calon penumpang bisa menyesuaikan barang bawannya.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah boleh membawa cairan di bagasi pesawat? Berikut jawabannya seperti dihimpun Kompas.com.
Baca juga: Begini Cara Kerja Wifi di Pesawat, Apakah Aman?
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat
Penumpang pesawat terbang diperbolehkan membawa cairan pada bagasi pesawat, baik bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/ 2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional.
“Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols, and gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri,” bunyi Pasal 1 Perdirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/ 2007, dikutip Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Apakah Ibu Hamil Bisa Naik Pesawat? Simak Ketentuannya Agar Aman
Adapun cairan, aerosol, dan gel yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi, minuman, kosmetik, obat-obatan, keperluan sehari-hari, dan lainnya.
Cairan, aerosol, dan gel tersebut dapat dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandara, dibeli di toko bebas bea dalam bandara (airport duty free shop), atau di pesawat.
View this post on Instagram
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.