Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Imlek, 63.000 Tiket Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual

Kompas.com - 20/01/2023, 11:28 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 63.000 tiket kereta api terjual untuk periode keberangkatan 20-23 Januari 2023 atau bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2023.

Dari jumlah tersebut, 26.000 tiket di antaranya merupakan tiket keberangkatan Stasiun Gambir dan 37.000 tiket keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.

"Angka volume penumpang berangkat masih akan mengalami perubahan mengingat penjualan tiket masih berlangsung," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga:

Lebih lanjut, untuk periode 20-23 Januari 2023 terdapat 57 hingga 60 Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta setiap hari.

Volume keberangkatan tertinggi akan terjadi pada Jumat (20/1/2023), yang dilayani oleh 58 kereta api.

Terdata sekitar 28.000 penumpang telah melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan hari Jumat, dengan sekitar 11.500 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 29 kereta api.

Sedangkan sekitar 16.500 penumpang lainnya berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 29 kereta api.

Kota tujuan favorit dan syarat terbaru vaksinasi

Ilustrasi kereta api.KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA Ilustrasi kereta api.

Terdapat 10 kota tujuan favorit yang dipilih penumpang kereta api saat periode libur Tahun Baru Imlek 2023, yakni Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, dan Bandung. 

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksinasi terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun.

"Saat ini anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," terang Eva. 

Baca juga:

Adapun aturan lengkap terkait vaksinasi Covid-19 untuk penumpang KAJJ, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan ialah sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis booster selama melakukan perjalanan.

Baca juga: Kereta Api Alami Keterlambatan, Penumpang Dapat Kompensasi?

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi booster karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

4. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com