Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Check-In Hotel Terbaru, Apa Butuh Tes Antigen atau PCR?

Kompas.com - 24/01/2023, 00:00 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak menginap di hotel wajib mengetahui syarat check-in agar mempermudah prosesnya.

Check-in merupakan proses pertama kali yang dilakukan para tamu ketika sampai di hotel, dengan menunjukkan sejumlah syarat menginap. Setelah proses check-in selesai, barulah petugas hotel memberi kunci kamar kepada tamu.

Baca juga: 4 Alasan Hotel Meminta KTP Saat Check-In

Selama pandemi Covid-19, pengelola hotel memberlakukan protokol kesehatan ketat sesuai dengan aturan dari pemerintah.

Termasuk, syarat yang harus dilampirkan tamu hotel sebelum menginap seperti sertifikat vaksin Covid-19, hasil tes antigen atau PCR, memindai aplikasi Peduli Lindungi, dan lainnya.

Nah, seperti diketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (29/12/2022) lalu. 

Baca juga: Apakah Bisa Check-In Hotel Atas Nama Orang Lain? Simak Jawabannya 

Lantas, apa saja syarat check-in hotel terbaru setelah status PPKM dicabut? Apakah tamu hotel masih wajib melampirkan hasil tes antigen atau PCR?

Ilustrasi kamar hotelPixabay/Ming Dai Ilustrasi kamar hotel

Syarat check-in hotel terbaru

Berikut syarat check-in hotel terbaru seperti dirangkum Kompas.com. Perlu digarisbawahi bahwa setiap manajemen hotel memiliki kebijakan masing-masing.

Jadi, sebaiknya calon tamu memastikan syarat check-in hotel ke pihak akomodasi sebelum menginap.

Baca juga: Apakah Bisa Check-In Hotel Tanpa KTP? Simak Jawabannya 

1. KTP 

Tamu hotel wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat check-in hotel. Jika tamu tidak membawa KTP, maka wajib menunjukkan kartu identitas resmi lainnya. 

Marketing Communication Manager Mercure Bandung City Centre, Dyah Annisa mengatakan, kartu identitas resmi lain yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor khususnya bagi tamu warga negara asing (WNA)

“Tamu bisa check-in tanpa menunjukkan KTP, tapi harus bisa menunjukkan identitas lain seperti SIM atau paspor,” terangnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Baca juga: Wajib Tahu, Waktu Check-In dan Check-Out di Hotel

Jawaban serupa disampaikan oleh Marketing Communication Manager Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Priska Andriani. Ia mengatakan, tamu yang tidak membawa KTP tetap wajib menunjukkan SIM atau paspor.

“Tamu menginap tetap diharuskan membawa KTP atau kartu identitas lainnya seperti SIM atau paspor,” kata Priska.

2. Bukti reservasi online 

Bagi tamu yang memesan kamar hotel melalui daring (online) wajib menunjukkan bukti reservasi online saat check-in. Sejumlah hotel mewajibkan tamu membayar tarif menginap di muka, bersamaan dengan reservasi online.

Baca juga: 4 Tips Seputar Early Check-In di Hotel, Salah Satunya Biaya Tambahan

Marketing Communication Manager Oakwood Apartments PIK Jakarta, Raisa Kusanny menuturkan, syarat check-in di Oakwood Apartments PIK Jakarta adalah identitas diri, bukti reservasi online, dan deposit kamar.

“Untuk saat ini, kami memerlukan data diri seperti KTP dan bukti reservasi, seperti confirmation letter atau bukti reservasi dari Online Travel Agent pembayaran di muka,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: 6 Cara Check In di Hotel bagi Pemula agar Tidak Rugi

Serupa, Marketing Communication Manager Harper Malioboro Dicky Pratama juga menuturkan bahwa syarat check-in di Harper Malioboro adalah kartu identitas dan bukti reservasi online.

“Syarat check-in yakni membawa kartu identitas yang masih valid dan membawa informasi perihal booking kamar,” jelasnya kepada Kompas.com.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com